Sulawesinetwork.com - Kepolisian Polres Bulukumba telah menetapkan pria berinisial AP (36) sebagai tersangka penembakan hingga mengakibatkan UM alias UT (55) meninggal dunia.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali saat dikonfirmasi awak media dilansir Selasa, 7 Oktober 2025.
Baca Juga: Tingkatkan Kinerja, Wabup Bantaeng Buka Rakor dengan Seluruh Kepala Desa
Muhammad Ali menerangkan jika pasca diamankan, penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polres Bulukumba akhirnya menetapkan AP sebagai tersangka.
"Benar yang bersangkutan telah menjalani proses pemeriksaan. Selanjutnya kita gelar perkaran, kemudian penetapan tersangka," ungkapnya.
Baca Juga: Tekan Food Loss and Waste, Dinas Ketahanan Pangan Sulsel Ikuti Talkshow IDAFLW ke-6
Saat proses pemeriksaan, AP kepada penyidik telah mengakui perbuatannya telah menembak pamannya UM alias UT (55) dengan menggunakan senapan angin.
"Selain itu, sudah ada visum awal dari dokter dan keterangan dari saksi yang melihat kejadian, sehingga telah terpenuhi alat 2 bukti untuk menetapkan status tersangka kepada AP. Namun demikian, kita tetap menunggu hasil autopsi," jelas Iptu Muhammad Ali.
Baca Juga: Pemkab Sinjai Percepat Hibah PLTS Buhung Pitue ke Desa, Siap Diajukan ke DPRD
Kepada penyidik, AP menembak pamannya lantaran tidak terima istrinya didatangi oleh oleh korban. AP kemudian mengambil senapan angin yang ada di dalam rumahnya. Dia akhirnya melepaskan tembakan ke arah korban dengan jarak yang cukup dekat.
"Saat ini penyidik telah merampungkan proses penyidikan untuk selanjutnya akan di limpahkan ke Kejaksaan," jelas Muhammad Ali.
Saat ini, tersangka AP dijerat dengan pasal 338 KHUPidana Subsider pasal 351 ayat 3 KHUPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Artikel Terkait
Sekda Sinjai Terima Tim BPKP, Evaluasi SPIP Terintegrasi Ditarget Level 3
Bahlil Respons Pernyataan Purbaya soal Harga LPG 3 Kg: Menkeu Salah Baca Data
Mayat Pria Ditemukan di Bulukumba, SW Akui Panik Seret Jasad Korban Keluar Kamar
Memperkuat Kolaborasi, DPRD dan ATR/BPN Bulukumba Bertemu Bahas Kemitraan Strategis
Apresiasi Kemenkumham Sulsel: Bupati Sinjai Terima Penghargaan Atas Dukungan Posbakum Desa
Pemprov Buka Lowongan Pendamping Desa Berdaya, Ini Kuota dan Syarat Pendaftaran
Heboh! Mahasiswi Nyaris Diperkosa Pria Berhijab di Indekos Makassar