Sedangkan untuk pasal 351 ayat (3) KUHPidana (penganiayaan yang mengakibatkan kematian) adalah pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Sedangkan untuk pasal 351 ayat (3) KUHPidana (penganiayaan yang mengakibatkan kematian) adalah pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)