Sedangkan untuk pasal 351 ayat (3) KUHPidana (penganiayaan yang mengakibatkan kematian) adalah pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Sedangkan untuk pasal 351 ayat (3) KUHPidana (penganiayaan yang mengakibatkan kematian) adalah pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Artikel Terkait
Sekda Sinjai Terima Tim BPKP, Evaluasi SPIP Terintegrasi Ditarget Level 3
Bahlil Respons Pernyataan Purbaya soal Harga LPG 3 Kg: Menkeu Salah Baca Data
Mayat Pria Ditemukan di Bulukumba, SW Akui Panik Seret Jasad Korban Keluar Kamar
Memperkuat Kolaborasi, DPRD dan ATR/BPN Bulukumba Bertemu Bahas Kemitraan Strategis
Apresiasi Kemenkumham Sulsel: Bupati Sinjai Terima Penghargaan Atas Dukungan Posbakum Desa
Pemprov Buka Lowongan Pendamping Desa Berdaya, Ini Kuota dan Syarat Pendaftaran
Heboh! Mahasiswi Nyaris Diperkosa Pria Berhijab di Indekos Makassar