Sulawesinetwork.com - Kasus penemuan mayat pria berinisial S (41) yang terjadi pada September 2025 lalu di Bulukumba masih diselidiki intensif oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres Bulukumba. Hingga kini, polisi telah memeriksa 15 orang saksi untuk mengungkap fakta di balik kematian S.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menjelaskan bahwa salah satu yang diperiksa secara mendalam adalah seorang perempuan berinisial SW, yang merupakan saksi kunci dan terakhir bersama almarhum.
Baca Juga: Bahlil Respons Pernyataan Purbaya soal Harga LPG 3 Kg: Menkeu Salah Baca Data
Dari hasil pemeriksaan, saksi SW mengaku memiliki hubungan khusus atau hubungan terlarang dengan almarhum S selama tiga tahun, meskipun keduanya telah berkeluarga. Hubungan mereka semakin dekat layaknya suami istri dalam setahun terakhir.
SW mengakui bahwa pada malam kejadian, ia bersama S di kamarnya sekitar pukul 23.30 Wita. Menurut pengakuan SW, almarhum sempat kejang-kejang sebelum meninggal dunia.
Baca Juga: Sekda Sinjai Terima Tim BPKP, Evaluasi SPIP Terintegrasi Ditarget Level 3
Setelah memastikan S tidak bernyawa, SW mengaku panik dan takut hubungan gelapnya diketahui oleh orang lain. Karena panik, ia menyeret tubuh S keluar dari kamarnya hingga ke pekarangan rumah, lalu meletakkannya di rumah tetangga. SW saat ini telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Iptu Muhammad Ali menegaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai langkah, termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi, mengawal proses autopsi, dan menelusuri isi telepon genggam SW.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk memastikan penyebab kematian almarhum.
"Penyebab kematian almarhum belum bisa kami simpulkan sebelum hasil autopsi keluar. Setelah hasilnya diterima, kami akan melakukan gelar perkara dengan membandingkan hasil forensik dan keterangan saksi,” tegas Kasat Reskrim.
Polres Bulukumba berkomitmen bekerja secara objektif dan profesional untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dalam kasus ini. (*)