Sulawesinetwork.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menjadi sorotan khusus bagi masyarakat menyusul fenomena keracunan massal yang terjadi belakangan.
Penerapan sertifikasi kelayakan bagi dapur MBG pun menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi kisruh yang terjadi.
Lantas, siapa yang akan menangani sertifikasi bagi dapur MBG ini? Berikut ulasannya:
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa sertifikasi bagi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan ditangani oleh lembaga resmi terkait, termasuk Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Baca Juga: RSUD Sinjai Luncurkan Program 'Juara Kelas' untuk Atasi Stunting Lewat Telur
BGN, kata dia, hanya berperan mempersiapkan pedoman dan membantu dapur-dapur tersebut agar siap memenuhi seluruh persyaratan.
“Jadi bukan BGN yang menyertifikasi, kami mempersiapkan, jadi aturan yang sudah dibuat itu, agar seluruh SPPG itu melihat pedoman-pedoman apa saja yang nanti dipersiapkan,” ujar Dadan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Kamis 2 Oktober 2025.
Dua Sertifikasi Utama: SLHS dan HACCP
Baca Juga: Gubernur Sulsel Komitmen Perkuat Infrastruktur Jalan di Wajo Senilai Rp522 Miliar
Dadan menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan seluruh dapur SPPG agar memiliki dua sertifikasi utama, yakni Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) serta Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).
Kedua sertifikasi ini, katanya, sudah ditetapkan melalui keputusan BGN yang ditandatanganinya sejak 20 Juni 2025.
Baca Juga: Mentan Amran: Jaga Integritas, Tingkatkan Kinerja, dan Perbesar Kontribusi PTPN bagi Negara
“Karena ada dua yang kami sudah buat keputusannya di Badan Gizi Nasional yang sudah saya tandatangani tanggal 20 Juni 2025, yang memang kami sedang mempersiapkan seluruh SPPG memiliki dua sertifikasi tersebut,” jelasnya.
Tahapan sertifikasi dimulai dari pengurusan SLHS. Jika sudah mengantongi sertifikat ini, barulah SPPG melanjutkan ke sertifikasi HACCP yang menekankan aspek keamanan pangan secara lebih rinci.