Pemkab Sinjai Percepat Hibah PLTS Buhung Pitue ke Desa, Siap Diajukan ke DPRD

photo author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 14:42 WIB
Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa pimpin rapat persiapan penyerahan Hibah PLTS Buhung Pitue.
Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa pimpin rapat persiapan penyerahan Hibah PLTS Buhung Pitue.

 

Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menggelar rapat pembahasan tindak lanjut permohonan hibah barang milik daerah berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang berlokasi di Desa Buhung Pitue, Kecamatan Pulau Sembilan.

Rapat berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Selasa (7/10/2025) dan dipimpin langsung olel Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa

Turut hadir para Asisten, Kepala Dinas PMD Yuhadi Samad,  Disperindag Sinjai, BKAD, Inspektorat, Camat Pulau Sembilan dan Kepala Desa Buhung Pitue.

Baca Juga: Wabup Sinjai Buka Pelatihan Fasilitator Perencana, Dorong Anak Jadi Agen Perubahan Menuju Indonesia Emas

PLTS Buhung Pitue diketahui dibangun pada tahun 2016 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Kini, fasilitas tersebut akan dihibahkan kepada Pemerintah Desa agar pengelolaannya dapat lebih optimal dan berkelanjutan.

Baca Juga: Heboh! Mahasiswi Nyaris Diperkosa Pria Berhijab di Indekos Makassar

Dalam rapat itu, Andi Jefrianto Asapa, menjelaskan bahwa pembahasan ini menyoroti proses dan kelengkapan dokumen yang diperlukan sebelum hibah dapat disetujui.

“Kita bahas tadi bagaimana proses hibahnya ke desa. Beberapa hal masih perlu dilengkapi, seperti surat kesanggupan desa dalam menerima aset, tanggung jawab pemeliharaan, dan komitmen untuk tidak memindahtangankan aset ini kepada pihak lain,” ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Buka Lowongan Pendamping Desa Berdaya, Ini Kuota dan Syarat Pendaftaran

Ia menambahkan, karena nilai aset PLTS tersebut melebihi Rp5 miliar, proses hibah harus mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Sinjai sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kalau sudah lengkap, kami akan ajukan ke Ibu Bupati untuk dibuatkan permohonan ke DPRD agar dibahas dan disetujui,” tambahnya.

Menurut Andi Jefrianto, penyerahan PLTS ke Pemerintah Desa menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pemanfaatannya bagi masyarakat. Hal ini juga mengingat kewenangan pengelolaan PLTS kini tidak lagi berada di pemerintah kabupaten.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X