“Dengan dihibahkan ke desa, pengelolaan dan pemeliharaan PLTS bisa dibiayai melalui APBDes atau dana desa, sehingga manfaatnya bisa terus dirasakan oleh masyarakat, terutama untuk fasilitas umum seperti masjid dan penerangan lingkungan,” jelasnya.
Baca Juga: Apresiasi Kemenkumham Sulsel: Bupati Sinjai Terima Penghargaan Atas Dukungan Posbakum Desa
Pihaknya berharap proses hibah ini dapat segera tuntas dan memperoleh persetujuan DPRD sehingga pengelolaan PLTS dapat sepenuhnya berpindah ke desa dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat Pulau Sembilan. (*)
Artikel Terkait
Menunggu Finalisasi Regulasi Makan Bergizi Gratis, Langkah Pemerintah Jaga Keberlanjutan Program Prioritas
Wabup Sinjai Hadiri Tradisi Mallemmang, Warga Pattongko Rayakan Syukur Usai Panen
Anak Buah Tito Geram: 25 Daerah Cuma Andalkan 'Anugerah Tuhan' Atasi Inflasi
Barru Jadi Kabupaten dengan 100 Persen Desa/Kelurahan Miliki Pos Bantuan Hukum, Bangun Kesadaran Masyarakat
Sekda Sinjai Terima Tim BPKP, Evaluasi SPIP Terintegrasi Ditarget Level 3
Bahlil Respons Pernyataan Purbaya soal Harga LPG 3 Kg: Menkeu Salah Baca Data
Mayat Pria Ditemukan di Bulukumba, SW Akui Panik Seret Jasad Korban Keluar Kamar
Memperkuat Kolaborasi, DPRD dan ATR/BPN Bulukumba Bertemu Bahas Kemitraan Strategis