Sulawesinetwork.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah untuk memperpanjangan kebijakan hapus tagih bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Penghapusan tunggakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali mengemuka untuk memberikan keringanan bagi UMKM yang mengalami kesulitan bayar.
Terkini, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menilai langkah ini penting untuk mempercepat pemulihan sektor UMKM yang selama ini menjadi penopang utama perekonomian nasional.
Baca Juga: Gubernur Andi Sudirman Lepas 22 Peserta Kafilah Sulsel untuk Bertanding di STQH Nasional XXVIII
Mahendra menegaskan bahwa program penghapusan utang UMKM yang telah dijalankan pemerintah sudah berada di jalur yang tepat, namun masih perlu diefektifkan di lapangan.
“Kami berharap pelaksanaan dan efektivitas dari peraturan pemerintah terkait hapus buku dan hapus tagih bagi pembiayaan UMKM yang berada di bank-bank Himbara dapat diperpanjang dan ditingkatkan efektivitasnya,” kata Mahendra di Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Dorongan untuk Perpanjangan Kebijakan
Baca Juga: Barru Perkuat Sinergi Nasional: Bupati Andi Ina Hadiri Rakornas TPAKD di Jakarta
Mahendra menyebut pihaknya telah menyampaikan rekomendasi langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar kebijakan penghapusan tagihan bagi UMKM ini tidak hanya diperpanjang, tetapi juga diperkuat dari sisi pelaksanaan.
“Kami sudah sampaikan kepada Pak Menko dan Pak Menteri Keuangan supaya kebijakan itu bisa diperkuat dan bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Langkah ini dinilai penting mengingat jumlah pelaku UMKM yang masih terdampak kredit macet cukup besar.
Baca Juga: Barru Hadiri Rakorbangda Sulawesi, Wabup Abustan Soroti Tantangan Mandatory Spending
Berdasarkan data pemerintah, sekitar 900 ribu hingga satu juta UMKM tercatat memiliki tunggakan KUR yang sudah berstatus macet selama lebih dari sepuluh tahun.
Kredit Macet Capai Rp15 Triliun