Sulawesinetwork.com – Polemik tunjangan rumah anggota DPR yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan terus memicu gelombang demonstrasi di berbagai kota.
Namun, ternyata bukan hanya DPR, anggota DPRD di sejumlah daerah juga menikmati tunjangan serupa dengan nilai fantastis.
Merujuk Keputusan Gubernur Nomor 415 Tahun 2022, tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD DKI Jakarta mencapai Rp78,8 juta per bulan, sementara anggota menerima Rp70,4 juta.
Jika digabung dengan gaji dan tunjangan lain, total penghasilan legislator DPRD DKI bisa menembus Rp139,2 juta per bulan atau sekitar Rp1,67 miliar per tahun.
Ketua Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia, Ari Subagyo, menilai kondisi ini harus jadi bahan introspeksi.
“DPRD DKI harus segera berbenah. Gaji dan tunjangan mereka sudah jauh di atas daerah lain. Apalagi masih ada tunjangan reses dan kunjungan kerja ke luar negeri,” katanya.
Baca Juga: Dukung IIA Conference 2025, IFG Tegaskan Transformasi Berbasis GRC
Di Kota Depok, tunjangan perumahan anggota DPRD diatur dalam Perwal Nomor 97 Tahun 2021. Besarannya:
- Ketua DPRD: Rp47,1 juta/bulan
- Wakil Ketua: Rp43,1 juta/bulan
- Anggota: Rp32,5 juta/bulan
Namun, usai menerima aspirasi masyarakat, Wali Kota Depok Supian Suri bersama Ketua DPRD Ade Supriyatna bersepakat melakukan evaluasi agar tunjangan lebih wajar.
Baca Juga: Subsidi Motor Listrik 2025 Belum Jalan, Menperin Pastikan Skema Siap untuk 2026
“Kami menerima aspirasi ini untuk dievaluasi. DPRD adalah representasi rakyat, dan kami siap menyesuaikan,” ujar Ade.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, sepakat membatalkan kenaikan tunjangan rumah yang sebelumnya diatur dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2025.
Rancangan itu tadinya menaikkan tunjangan Ketua DPRD menjadi Rp43,5 juta, Wakil Ketua Rp39,4 juta, dan anggota Rp35,4 juta.