Sulawesinetwork.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Abraham Samad menyatakan kehadirannya sebagai contoh untuk pembuktian bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
“Saya ingin memberi contoh bahwa kita akan patuh menghadapi berbagai macam panggilan yang sifatnya pro justitia,” ujar Abraham Samad kepada media di Polda Metro Jaya pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Ia lantas membeberkan bahwa pemanggilannya ke pihak berwajib gara-gara serangkaian podcast yang ia unggah di YouTube.
Abraham Samad menyatakan podcastnya adalah pemberitaan dan diskusi dengan tujuan edukasi, pencerahan, dan kritikan konstruktif agar masyarakat paham dengan hak yang menjadi milik mereka.
“Oleh karena itu, apa yang selama ini saya lakukan di podcast dianggap sesuatu yang punya nilai pidana, sehingga saya dipanggil, maka ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berekspresi,” terangnya.
Baca Juga: Fathinah Qauliyah Mahfud, 'Putri Daerah' yang Kembali untuk Membangun Desa Barombong
Abraham Samad juga mengungkapkan pemanggilan dirinya sebagai bentuk menyempitkan ruang demokrasi, berarti telah membahayakan arti demokrasi itu sendiri.
Ketua KPK periode 2011 hingga 2015 itu menegaskan bahwa podcastnya bukan berisi konten hiburan.
“Podcast saya bukan podcast berisi konten yang tidak berpendidikan atau konten yang sifatnya entertainment,” tambahnya.
Baca Juga: Pria di Bulukumba Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Pacar Hingga Lebam
Kalau di masa depan ia dijadikan tersangka oleh kepolisian, ia akan terus melawan hal tersebut.
“Misal aparat hukum ini membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya akan melawannya sampai kapanpun juga,” ucapnya.