Abraham Samad Diperiksa soal Ijazah Jokowi karena Siaran Podcast, Dianggap Punya Nilai Pidana

photo author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 09:05 WIB
Aditya Pradana Putra/Republika                        Prabowo-Hatta Laporkan HartaCalon presiden nomor urut dua Joko Widodo atau Jokowi (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (kiri) usai memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/6). Jokowi yang datang secara terpisah dengan pasangannya calon wakil presiden Jusuf Kalla untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaan mereka terkait syarat keikutsertaan mereka dalam Pemiliha (Aditya Pradana Putra/Republika  )
Aditya Pradana Putra/Republika Prabowo-Hatta Laporkan HartaCalon presiden nomor urut dua Joko Widodo atau Jokowi (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (kiri) usai memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/6). Jokowi yang datang secara terpisah dengan pasangannya calon wakil presiden Jusuf Kalla untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaan mereka terkait syarat keikutsertaan mereka dalam Pemiliha (Aditya Pradana Putra/Republika )

Sulawesinetwork.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Abraham Samad menyatakan kehadirannya sebagai contoh untuk pembuktian bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

“Saya ingin memberi contoh bahwa kita akan patuh menghadapi berbagai macam panggilan yang sifatnya pro justitia,” ujar Abraham Samad kepada media di Polda Metro Jaya pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Baca Juga: Bukan Sekedar Pendekatan, Pengamat Bilang Begini Soal Prabowo Pilih Teddy Jadi Seskab: Lewat Standar Tinggi

Ia lantas membeberkan bahwa pemanggilannya ke pihak berwajib gara-gara serangkaian podcast yang ia unggah di YouTube.

Abraham Samad menyatakan podcastnya adalah pemberitaan dan diskusi dengan tujuan edukasi, pencerahan, dan kritikan konstruktif agar masyarakat paham dengan hak yang menjadi milik mereka.

“Oleh karena itu, apa yang selama ini saya lakukan di podcast dianggap sesuatu yang punya nilai pidana, sehingga saya dipanggil, maka ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berekspresi,” terangnya.

Baca Juga: Fathinah Qauliyah Mahfud, 'Putri Daerah' yang Kembali untuk Membangun Desa Barombong

Abraham Samad juga mengungkapkan pemanggilan dirinya sebagai bentuk menyempitkan ruang demokrasi, berarti telah membahayakan arti demokrasi itu sendiri.

Ketua KPK periode 2011 hingga 2015 itu menegaskan bahwa podcastnya bukan berisi konten hiburan.

“Podcast saya bukan podcast berisi konten yang tidak berpendidikan atau konten yang sifatnya entertainment,” tambahnya.

Baca Juga: Pria di Bulukumba Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Pacar Hingga Lebam

Kalau di masa depan ia dijadikan tersangka oleh kepolisian, ia akan terus melawan hal tersebut.

“Misal aparat hukum ini membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya akan melawannya sampai kapanpun juga,” ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X