Soal Kepemilikan Tanah, Nusron Wahib Sebut Negara Mengatur Hukum antara Rakyat dan Tanahnya

photo author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:04 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (Instagram/kementerian.atrbpn)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (Instagram/kementerian.atrbpn)

Sulawesinetwork.com - Usai menyampaikan permintaan maaf atas pernyataanya terkait pengalihan tanah rakyat yang menganggur dikelolah negara.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyatakan bahwa negara menjadi penengah antara rakyat dengan tanah yang dimiliki di ranah hukum.

“Yang benar, negara yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya, yang kemudian disebut dengan sertifikat,” tambahnya.

Baca Juga: Pemkab Barru dan PT Semen Tonasa Bangun Kolaborasi Matangkan Rencana Pengembangan Garongkong

Ia menjelaskan bahwa maksud negara memiliki tanah, bukan berarti rakyat sama sekali tak punya hak atas tanahnya.

Pada konferensi pers lainnya, Nusron menjelaskan penggunaan tanah oleh negara adalah yang statusnya HGU dan HGP yang luasnya jutaan hektar tapi ditangguhkan, tidak dimanfaatkan, tidak produktif.

Sehingga tanah yang sudah mempunyai kepemilikan tidak termasuk dalam bagian tersebut.

Baca Juga: Jufri Rahman Apresiasi BI Fasilitasi Sulsel Talk Perkuat Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global

“Jadi, bukan menyasar tanah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” ujarnya dalam konferensi pers Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Ia menjelaskan bahwa tanah dengan kondisi tersebut yang menurutnya bisa digunakan untuk mendukung pemerintah.

“Tanah untuk mendukung program strategis pemerintah yang berdampak pada kesejahteraan rakyat mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyedia lahan bagi kepentingan umum,” tuturnya.

Baca Juga: Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Sinjai Gelar Anjangsana ke Warga Membutuhkan

Sebelumnya, Nusron menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya menimbulkan pemahaman yang liar ditengah masyarakat dan menjadi sorotan.

“Saya sebagai Menteri ATR/BPN yang menimbulkan mispersepsi sehingga menimbulkan pemahaman yang liar di kalangan masyarakat terutama di netizen,” ujar Nusron Wahid dalam keterangannya pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X