Sulawesinetwork.com - Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 20222 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara BPK RI tengah direvisi.
Revisi Perpres itu bakal mengatur penerbitan izin pertambangan galian C dari pemerintah daerah (Pemda) ke Pemerintah Pusat.
Peralihan penerbitan izin ini ke pemerintah pusat buntut dari banyaknya insiden longsor yang terjadi di area tambang dibeberapa wilayah.
Baca Juga: DPRD Bulukumba Siapkan Agenda Paripurna Pidato Kenegaraan, Rapat Bamus Putuskan Perubahan Jadwal
Diketahui, tambang galian C itu sendiri, mencakup pertambangan yang tidak memerlukan teknologi tinggi seperti pasir, kerikil, batu kapur, tanah liat, marmer, andesit, kaolin, batu apung, pasir besi, hingga trass.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno membenarkan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi aturan tersebut.
"Lagi dipikirin Perpres-nya beberapa yang masuk ke pusat. Tapi nggak semua," jelas Tri saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Kamis (7/8/2025).
Baca Juga: Pengambilalihan Tanah Rakyat yang Nganggur Cuma Bercanda, Menteri ATR Minta Maaf
Tri menyatakan, tidak semua izin tambang galian C ini akan diurus oleh pemerintah pusah, ada juga yang masih di daerah.
Sayangnya, Tri belum merinci wilayah mana saja yang direncanakan peralihan izinnya ke pemerintah pusat. "Lagi digodok plus minusnya," tambahnya.
Sebelumnya, Tri juga sempat mengatakan rencana peralihan kewenangan pemberian izin tambang galian C masih dalam tahap evaluasi. Mengingat, diperlukan kesiapan sumber daya manusia jika kewenangan tersebut ditarik kembali ke pusat.
Baca Juga: Politikus Golkar Ini Akui Sulit Dapat Uang Halal sebagai Anggota DPR
Pertambangan galian C saat ini memiliki kewajiban administrasi tahunan seperti verifikasi data KTP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta jaminan reklamasi.
"Dengan jumlah evaluator yang ada Kan musti jalan Jangan sampai juga ditarik ke pusat prosesnya lama nanti RKAB setahun baru keluar," kata dia ujar Tri di Gedung Kementerian ESDM, beberapa waktu lalu. (*)
Artikel Terkait
Budi Gunawan Pantau Penyelesaian Kasus Kematian Prada Lucky Namo, Singgung soal Kehormatan Prajurit
HUT RI ke-80 Desa Tamalanrea Dibuka, Hadirkan Volly Ball Cup IV dan Pacuan Kuda
Bupati Andi Ina Apresiasi Petani Desa Gattareng, Hasil Panen Melimpah Tahun Ini
Bupati dan Wabup Sinjai Lepas Panen Perdana Semangka Non Biji, Babak Baru Ketahanan Pangan
Wagub Sulsel Dampingi Kunker Komisi IV DPR RI ke Bulog Makassar, Pastikan Stok Beras Aman
Gubernur Sulsel Ungkap Penyebab Penghambat Pegawai Bersaing Lewat Lelang Jabatan
Polres Bulukumba Gencarkan Gerakan Pangan Murah, 6 Ton Beras SPHP Terjual