Kerap Sebabkan Longsor, Izin Tambang Galian C Bakal Ditarik ke Pusat

photo author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 11:45 WIB
Izin tambang galian C di alihkan ke pemerintah pusat. (Istimewa)
Izin tambang galian C di alihkan ke pemerintah pusat. (Istimewa)

Sulawesinetwork.com - Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 20222 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara BPK RI tengah direvisi.

Revisi Perpres itu bakal mengatur penerbitan izin pertambangan galian C dari pemerintah daerah (Pemda) ke Pemerintah Pusat.

Peralihan penerbitan izin ini ke pemerintah pusat buntut dari banyaknya insiden longsor yang terjadi di area tambang dibeberapa wilayah.

Baca Juga: DPRD Bulukumba Siapkan Agenda Paripurna Pidato Kenegaraan, Rapat Bamus Putuskan Perubahan Jadwal

Diketahui, tambang galian C itu sendiri, mencakup pertambangan yang tidak memerlukan teknologi tinggi seperti pasir, kerikil, batu kapur, tanah liat, marmer, andesit, kaolin, batu apung, pasir besi, hingga trass.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno membenarkan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi aturan tersebut.

"Lagi dipikirin Perpres-nya beberapa yang masuk ke pusat. Tapi nggak semua," jelas Tri saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Kamis (7/8/2025).

Baca Juga: Pengambilalihan Tanah Rakyat yang Nganggur Cuma Bercanda, Menteri ATR Minta Maaf

Tri menyatakan, tidak semua izin tambang galian C ini akan diurus oleh pemerintah pusah, ada juga yang masih di daerah.

Sayangnya, Tri belum merinci wilayah mana saja yang direncanakan peralihan izinnya ke pemerintah pusat. "Lagi digodok plus minusnya," tambahnya.

Sebelumnya, Tri juga sempat mengatakan rencana peralihan kewenangan pemberian izin tambang galian C masih dalam tahap evaluasi. Mengingat, diperlukan kesiapan sumber daya manusia jika kewenangan tersebut ditarik kembali ke pusat.

Baca Juga: Politikus Golkar Ini Akui Sulit Dapat Uang Halal sebagai Anggota DPR

Pertambangan galian C saat ini memiliki kewajiban administrasi tahunan seperti verifikasi data KTP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta jaminan reklamasi.

"Dengan jumlah evaluator yang ada Kan musti jalan Jangan sampai juga ditarik ke pusat prosesnya lama nanti RKAB setahun baru keluar," kata dia ujar Tri di Gedung Kementerian ESDM, beberapa waktu lalu. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X