Tok, 30% Dana Desa Jadi Jaminan Terakhir Koperasi Merah Putih, Begini Mekanisme Pengajuan Pinjaman

photo author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:41 WIB
Mendes Yandri Susanto 30% Dana Desa Jadi Jaminan Terakhir Koperasi Merah Putih.
Mendes Yandri Susanto 30% Dana Desa Jadi Jaminan Terakhir Koperasi Merah Putih.

Sulawesinetwork.com - Sebanyak 30% pagu anggaran dana desa akan digunakan sebagai jaminan terakhir apabila Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih gagal bayar pinjaman kredit di bank.

Keputusan itu disahkan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes dan PDT) melalui mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Kopdes Merah Putih.

Keputusan itu dituang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih yang diteken langsung oleh Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025.

Baca Juga: Lautan Merah Putih di Barru: Bupati Andi Ina Pimpin Senam Massal Sambut HUT RI ke-80

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Nah, alhamdulillah setelah harmonisasi kemarin saya menandatangani Permendes-nya, dan hari ini kami umumkan bahwa Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih," ujar Yandri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Porsi penggunaan 30% dana desa tersebut nantinya akan masuk ke rekening Kopdes Merah Putih, misalnya pagu dana desa pada rentang 400-499 juta maka maksimal dukungan pengembalian pinjaman dari 30% dana desa (mencakup pokok dan bunga) sebesar Rp149 juta pertahun atau sekitar Rp12,5 juta per bulan.

Baca Juga: Soal Kepemilikan Tanah, Nusron Wahib Sebut Negara Mengatur Hukum antara Rakyat dan Tanahnya

"Jika pagu desa pada rentang Rp 1 miliar sampai Rp 1,099 miliar maka maksimal dukungan pengembalian pinjaman 30% dari dana desa pokok dan bunga yaitu sebesar Rp 329,99 juta per tahun atau sebesar Rp 27.499.975 per bulan. Jadi, tidak boleh melebihi itu, karena nanti kalau macet kan dana desa yang dipakai," tambah Yandri.

Yandri menegaskan dana desa bukan menjadi jaminan awal, namun upaya terakhir bagi Kopdes Merah Putih yang gagal bayar angsuran pada bulan berjalan.

"Kalau jaminan kan diambil dari depan ditaruh di bank, baru mereka bisa mengajukan pinjaman. Kalau ini dana desa tetap berjalan, tapi bila mana nanti tidak mampu bayar, bulan yang tidak mampu bayar itu, Kementerian Keuangan langsung mengintensif atau memotong dana desa sesuai dengan berapa angsurannya bulan itu," imbuh Yandri.

Baca Juga: Pemkab Barru dan PT Semen Tonasa Bangun Kolaborasi Matangkan Rencana Pengembangan Garongkong

Ia memastikan dukungan ini memberikan ruang fiskal bagi masyarakat desa dalam hal melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan, baik yang bersifat mandatori atau non-mandatori lainnya, seperti ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT, penanganan stunting, hingga operasional pembangunan dan desa.

Proses Pengajuan Pinjaman

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X