Pengurus KDMP wajib mengajukan proposal rencana bisnis yang terperinci. Proposal ini berisi informasi mengenai kegiatan usaha, modal yang dibutuhkan, tahapan pencairan pinjaman, bank penyalur, serta rencana pengembalian pinjaman.
Setelah proposal diajukan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan mengadakan musyawarah desa. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa, Staf Desa, anggota BPD, pengurus KDMP, dan tokoh masyarakat.
Tujuan musyawarah adalah untuk membahas dan menyepakati usulan pinjaman serta dukungan pengembaliannya berdasarkan proposal yang diajukan.
Baca Juga: Jufri Rahman Apresiasi BI Fasilitasi Sulsel Talk Perkuat Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global
Peran Penting Kepala Desa dan Bank Himbara
Persetujuan dari Kepala Desa, berdasarkan hasil musyawarah desa, menjadi syarat mutlak dalam pengajuan pinjaman. Surat persetujuan ini akan menjadi dokumen utama yang dilihat oleh bank, khususnya bank-bank Himbara, sebelum mencairkan dana.
"Kalau enggak ada, ya tentu biar bank tidak akan mencairkan," jelas Yandri (jabatan tidak disebutkan).
Baca Juga: Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Sinjai Gelar Anjangsana ke Warga Membutuhkan
Untuk mengantisipasi gagal bayar, Kepala Desa juga harus membuat surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN).
Surat ini mengizinkan KPA BUN untuk memotong dana desa secara langsung jika KDMP tidak mampu membayar angsuran bulanan. Mekanisme ini memastikan bahwa dana desa berfungsi sebagai jaring pengaman terakhir, bukan sebagai jaminan awal. (*)