Proses Pengajuan Pinjaman: Harus Lewat Musyawarah Desa
Pengurus KDMP wajib mengajukan proposal rencana bisnis yang terperinci yang berisi informasi mengenai kegiatan usaha, modal yang dibutuhkan, tahapan pencairan pinjaman, serta rencana pengembalian.
Setelah proposal diajukan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan mengadakan musyawarah desa. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa, Staf Desa, anggota BPD, pengurus KDMP, dan tokoh masyarakat.
Baca Juga: Tok, 30% Dana Desa Jadi Jaminan Terakhir Koperasi Merah Putih, Begini Mekanisme Pengajuan Pinjaman
Tujuan musyawarah adalah untuk membahas dan menyepakati usulan pinjaman serta dukungan pengembaliannya berdasarkan proposal yang diajukan.
Pengurus Kopdes wajib bikin proposal rencana bisnis lengkap. Setelah itu:
- BPD gelar musyawarah desa dengan Kepala Desa, pengurus, dan tokoh masyarakat.
- Kepala Desa wajib beri surat persetujuan – tanpa ini, bank (terutama Himbara) tidak akan cairkan pinjaman.
- Kepala Desa juga membuat surat kuasa pemotongan Dana Desa untuk KPA BUN jika macet bayar.
Skema ini memberi ruang fiskal desa untuk tetap jalankan program vital: ketahanan pangan, BLT kemiskinan ekstrem, stunting, hingga pembangunan desa – sambil membuka akses pembiayaan bagi koperasi. (*)
Artikel Terkait
Susu Nabati Meledak! Dari Gaya Hidup Sehat Jadi Mesin Cuan Miliaran
Redistribusi Tanah di Desa Balangpesoang Bulukumba, Bupati Andi Utta Syaratkan Ini
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Sinjai Gelar Anjangsana ke Warga Membutuhkan
Jufri Rahman Apresiasi BI Fasilitasi Sulsel Talk Perkuat Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global
Pemkab Barru dan PT Semen Tonasa Bangun Kolaborasi Matangkan Rencana Pengembangan Garongkong
Soal Kepemilikan Tanah, Nusron Wahib Sebut Negara Mengatur Hukum antara Rakyat dan Tanahnya
Lautan Merah Putih di Barru: Bupati Andi Ina Pimpin Senam Massal Sambut HUT RI ke-80