Proses Pengajuan Pinjaman: Harus Lewat Musyawarah Desa
Pengurus KDMP wajib mengajukan proposal rencana bisnis yang terperinci yang berisi informasi mengenai kegiatan usaha, modal yang dibutuhkan, tahapan pencairan pinjaman, serta rencana pengembalian.
Setelah proposal diajukan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan mengadakan musyawarah desa. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa, Staf Desa, anggota BPD, pengurus KDMP, dan tokoh masyarakat.
Baca Juga: Tok, 30% Dana Desa Jadi Jaminan Terakhir Koperasi Merah Putih, Begini Mekanisme Pengajuan Pinjaman
Tujuan musyawarah adalah untuk membahas dan menyepakati usulan pinjaman serta dukungan pengembaliannya berdasarkan proposal yang diajukan.
Pengurus Kopdes wajib bikin proposal rencana bisnis lengkap. Setelah itu:
- BPD gelar musyawarah desa dengan Kepala Desa, pengurus, dan tokoh masyarakat.
- Kepala Desa wajib beri surat persetujuan – tanpa ini, bank (terutama Himbara) tidak akan cairkan pinjaman.
- Kepala Desa juga membuat surat kuasa pemotongan Dana Desa untuk KPA BUN jika macet bayar.
Skema ini memberi ruang fiskal desa untuk tetap jalankan program vital: ketahanan pangan, BLT kemiskinan ekstrem, stunting, hingga pembangunan desa – sambil membuka akses pembiayaan bagi koperasi. (*)