Sulawesinetwork.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) resmi mengesahkan aturan mengejutkan: 30% pagu Dana Desa kini bisa dipakai sebagai jaminan terakhir jika Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) gagal bayar pinjaman di bank.
Aturan ini tertuang dalam Permendes Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Menteri Desa Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025, sebagai tindak lanjut dari PMK Nomor 49 Tahun 2025.
"Dana desa bukan jadi jaminan awal, tapi jadi penyelamat terakhir kalau angsuran macet," tegas Yandri dalam konferensi pers, Rabu (13/8/2025).
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Nah, alhamdulillah setelah harmonisasi kemarin saya menandatangani Permendes-nya, dan hari ini kami umumkan bahwa Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih," ujar Yandri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Porsi penggunaan 30% dana desa tersebut nantinya akan masuk ke rekening Kopdes Merah Putih berdasarkan besaran pinjaman yang diajukan.
Baca Juga: Fathinah Qauliyah Mahfud, 'Putri Daerah' yang Kembali untuk Membangun Desa Barombong
Yandri menegaskan dana desa bukan menjadi jaminan awal, namun upaya terakhir bagi Kopdes Merah Putih yang gagal bayar angsuran pada bulan berjalan.
"Kalau jaminan kan diambil dari depan ditaruh di bank, baru mereka bisa mengajukan pinjaman. Kalau ini dana desa tetap berjalan, tapi bila mana nanti tidak mampu bayar, bulan yang tidak mampu bayar itu, Kementerian Keuangan langsung mengintensif atau memotong dana desa sesuai dengan berapa angsurannya bulan itu," imbuh Yandri.
Baca Juga: Pria di Bulukumba Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Pacar Hingga Lebam
Ia memastikan dukungan ini memberikan ruang fiskal bagi masyarakat desa dalam hal melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan, baik yang bersifat mandatori atau non-mandatori lainnya, seperti ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT, penanganan stunting, hingga operasional pembangunan dan desa.
Contoh dan Skema Hitungannya
- Pagu Rp 400–499 juta → Maksimal dukungan pengembalian pinjaman Rp 149 juta/tahun atau Rp 12,5 juta/bulan.
- Pagu Rp 1–1,099 miliar → Maksimal dukungan Rp 329,99 juta/tahun atau Rp 27,49 juta/bulan.
Jika Kopdes macet bayar, Kementerian Keuangan otomatis memotong Dana Desa bulan itu sesuai besaran angsuran.