Sebagai bentuk konsistensi, BKN secara tegas melarang pejabat internalnya menjadi anggota panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan objektivitas dan menghindari konflik kepentingan dalam proses seleksi,” tegasnya.
Baca Juga: Helmy Yahya 'Curhat' Senasib dengan Ridwan Kamil, Soroti Super Air Jet: Prioritaskan Penumpang!
Di akhir pernyataannya, BKN juga memberikan apresiasi kepada kepala daerah yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam menerapkan manajemen talenta ASN.
BKN siap memfasilitasi pelatihan, pertukaran pengetahuan, serta integrasi sistem untuk memperkuat pengelolaan SDM ASN di daerah.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Petualang Indonesia: Visa Schengen Multi-Entry Kini Lebih Mudah!
Dengan kehadiran ASN Digital dan komitmen BKN terhadap sistem merit, diharapkan layanan kepegawaian di Indonesia semakin modern, transparan, dan berkeadilan. (*)