BKN Umumkan 8 Jabatan PPPK Paruh Waktu: Kabar Baik untuk Honorer Database BKN

photo author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 08:00 WIB
Ilustrasi Jabatan PPPK Paruh Waktu diumumkan BKN.  (youtube.com/@prokopimkabupatenbandung6902 diedit Saeful Munir)
Ilustrasi Jabatan PPPK Paruh Waktu diumumkan BKN. (youtube.com/@prokopimkabupatenbandung6902 diedit Saeful Munir)

Sebelumnya, sebanyak 863.993 peserta yang memenuhi syarat (MS) pada tahap seleksi administrasi telah mengikuti seleksi kompetensi berbasis CAT yang digelar sejak 16 Mei 2025. Materi seleksi mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

Untuk seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024, kriteria pelamar yang diperbolehkan mengikuti seleksi adalah tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja di instansi pemerintah secara terus-menerus selama minimal 2 tahun terakhir, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.

Baca Juga: Iran Tegas Akan Terus Beri Perlawanan Selama Agresi Israel Berlanjut

Selain kriteria umum, Panselnas juga menetapkan kriteria tambahan bagi pelamar PPPK tahap 2, yaitu:

  • Pelamar yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1.
  • Pelamar PPPK tahap I yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024.
  • Pelamar yang belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.

Pemerintah melalui Panselnas juga melakukan optimalisasi formasi pada seleksi PPPK tahap 2 dengan urutan prioritas pengisian formasi sebagai berikut:

Baca Juga: Cetak SDM Produktif, Lapas Bulukumba Gelar Pelatihan Las dan Meubelair untuk WBP

  1. Pelamar Prioritas 1 Tahun 2021 (khususnya guru dan bidan D4 yang belum mendapatkan formasi).
  2. Eks honorer K2 yang memiliki kualifikasi sesuai dengan formasi kosong.
  3. Pegawai dengan kode R2 dan R3 yang jabatan dan kualifikasinya sesuai dengan formasi tersedia.
  4. Non-ASN dengan pengalaman minimal 2 tahun.
  5. Lulusan Prajabatan atau PPG.

Nasib Honorer Non-Database BKN?

Dari penjelasan BKN, terlihat jelas bahwa skema PPPK paruh waktu ini difokuskan pada honorer yang telah masuk dalam database BKN dan memiliki rekam jejak dalam seleksi CASN sebelumnya.

Baca Juga: Permasalahan Pasar Sentral Bulukumba Mencuat: Komisi II DPRD Gelar RDP, Pedagang dan Mahasiswa Bersuara

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi para honorer yang belum atau tidak masuk dalam database BKN.

Hingga saat ini, belum ada informasi spesifik mengenai skema atau kebijakan khusus yang disiapkan pemerintah untuk mengakomodasi para honorer non-database BKN dalam program PPPK atau pengangkatan ASN lainnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X