Terkuak! Penjelasan Lengkap Peraturan Baru BKN 2025: Aturan Gelar dan Pangkat ASN Revolusioner

photo author
- Senin, 9 Juni 2025 | 12:23 WIB
Penjelasan lengkap peraturan baru BKN 2025. (@pppk.idn)
Penjelasan lengkap peraturan baru BKN 2025. (@pppk.idn)

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKN Prof. Zudan Arif menekankan bahwa transformasi dalam tata kelola ASN di Indonesia harus terus berlanjut secara berkesinambungan.

“Tugas kita (BKN) saat ini adalah melanjutkan transformasi tersebut secara berkesinambungan. Kita ibarat menempati bangunan ke-77 dalam perjalanan panjang pembangunan birokrasi," kata Prof Zudan.

"Namun, kita tidak boleh melupakan bangunan ke-1 hingga ke-76. Artinya, kita harus menghargai proses dan pencapaian sebelumnya,” tambah Prof. Zudan.

Baca Juga: Jebakan Utang China Terbukti Nyata! 4 Negara Ini Terancam Bangkrut

Selain peraturan BKN kenaikan pangkat, Prof. Zudan juga memaparkan berbagai transformasi layanan BKN yang bertujuan memberikan solusi atas permasalahan yang selama ini dihadapi ASN:

1. Peningkatan Frekuensi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian:

Sebelumnya, uji kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian hanya dilakukan empat kali dalam setahun. Kini, frekuensinya ditingkatkan drastis menjadi 12 kali dalam setahun! Perubahan signifikan lainnya adalah peserta yang gagal pada salah satu bidang ujian kini hanya perlu mengulang pada bagian yang tidak lulus saja, tidak perlu mengulang seluruh rangkaian ujian dari awal. Kebijakan baru BKN ini tentu sangat memudahkan dan meringankan beban ASN yang ingin meningkatkan kompetensinya.

Baca Juga: 10 Negara Krisis Tenaga Kerja Global, Peluang Emas Bagi Pekerja Asal Indonesia

2. Kemudahan Pencantuman Gelar Akademik, Profesi, dan Sertifikasi:

BKN telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara. SE ini resmi ditandatangani di Jakarta pada 7 Maret 2025 dan berlaku sejak tanggal yang sama.
Aturan baru BKN untuk ASN ini bertujuan untuk memberikan keberpihakan kepada ASN guna meningkatkan kualitas melalui jalur pendidikan secara berkelanjutan dan menjaga profesionalitas, serta sebagai panduan layanan pencantuman gelar.

  • Isi Utama SE Pencantuman Gelar:
    * ASN yang telah memiliki ijazah sah dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar akademik atau gelar vokasi kepada BKN/Kantor Regional BKN.
    * Pengajuan dilakukan melalui pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian di instansi masing-masing.
    * Ijazah yang diajukan harus diperoleh secara resmi dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    * Pemilik ijazah bertanggung jawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazahnya.

Baca Juga: China Jadi Penagih Utang Terbesar Dunia, 84 Negara Terlilit Pinjaman BRI

  • Dampak Positif dari SE ini:
    * Data kepegawaian ASN menjadi lebih akurat dan terkini.
    * Pencantuman gelar yang sesuai dapat menjadi pertimbangan penting dalam pengembangan karier dan promosi ASN ke depannya.
    * Meningkatkan rasa percaya diri dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas karena adanya pengakuan formal terhadap kualifikasi pendidikannya.

Lebih lanjut, Prof. Zudan menegaskan bahwa tidak hanya gelar akademik, gelar profesi dan sertifikasi juga boleh dicantumkan sebagai bagian dari profiling ASN secara menyeluruh.

Ini adalah salah satu peraturan BKN terbaru yang sangat mendukung pengembangan kompetensi dan pengakuan kualifikasi individu ASN. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X