Sulawesinetwork.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan besaran biaya perjalanan dinas luar negeri terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat tinggi negara.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, dan mulai berlaku sejak 20 Mei 2025.
PMK ini menjadi acuan resmi untuk penyusunan anggaran biaya operasional dan perjalanan dinas luar negeri pada tahun 2026.
Baca Juga: PKS Umumkan Pemimpin Baru! Sohibul Iman Dan Al Muzzammil Yusuf Pimpin PKS 2025-2030
Meski diperbarui, besaran biaya perjalanan dinas luar negeri tetap sama seperti yang diatur dalam PMK 39/2024.
Besaran Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri
Berdasarkan regulasi ini, tiket perjalanan dinas luar negeri menggunakan sistem satuan biaya yang ditentukan berdasarkan titik keberangkatan dan tujuan.
Baca Juga: Apakah CASN 2025 Dibuka? Ini Penjelasan Resmi Dari BKN Yang Perlu Kamu Tahu
Biaya tertinggi untuk perjalanan pulang-pergi (PP) mencapai:
- Eksekutif/First Class: US$23.128 atau Rp375,8 juta
- Bisnis Class: US$16.269 atau Rp264,3 juta
- Ekonomi Class: US$12.127 atau Rp197 juta
Baca Juga: Apple Siap Lompat ke iOS 26, Lewati iOS 19: Inilah Alasan dan Strateginya
Negara dengan biaya tertinggi adalah Caracas, Venezuela:
- Eksekutif: US$23.128 (Rp377,5 juta)
- Bisnis: US$13.837 (Rp225,8 juta)
- Ekonomi: US$6.825 (Rp111,4 juta)
Sedangkan biaya terendah tercatat untuk perjalanan ke Dili, Timor Leste:
- Eksekutif: US$747 (Rp12,1 juta)
- Bisnis: US$491 (Rp8,01 juta)
- Ekonomi: US$350 (Rp5,71 juta)
Baca Juga: Dulu Superpower, Kini Menghilang: 5 Negara Ini Tak Lagi Ada di Peta Dunia
Metode Biaya Riil dan Cakupan Biaya