Satuan biaya tersebut mencakup biaya asuransi selama dalam moda transportasi, namun tidak termasuk airport tax, bagasi, dan retribusi lainnya.
Dalam pelaksanaannya, biaya perjalanan dinas baik luar negeri maupun dalam negeri menggunakan metode biaya riil, yang artinya disesuaikan dengan pengeluaran aktual selama perjalanan.
Baca Juga: Hati-Hati! Ini 10 Negara Paling Berbahaya di Dunia Menurut GPI 2025
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan sistem anggaran yang transparan dan terstruktur, termasuk dalam hal efisiensi dan akuntabilitas perjalanan dinas luar negeri bagi aparatur negara.***