Satuan biaya tersebut mencakup biaya asuransi selama dalam moda transportasi, namun tidak termasuk airport tax, bagasi, dan retribusi lainnya.
Dalam pelaksanaannya, biaya perjalanan dinas baik luar negeri maupun dalam negeri menggunakan metode biaya riil, yang artinya disesuaikan dengan pengeluaran aktual selama perjalanan.
Baca Juga: Hati-Hati! Ini 10 Negara Paling Berbahaya di Dunia Menurut GPI 2025
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan sistem anggaran yang transparan dan terstruktur, termasuk dalam hal efisiensi dan akuntabilitas perjalanan dinas luar negeri bagi aparatur negara.***
Artikel Terkait
Puasa Arafah 5 Juni 2025: Raih Keutamaan Luar Biasa di Hari Penuh Maghfirah!
Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar oleh Keenan Nasution: Polemik Royalti 'Nuansa Bening' Memanas!
Ray Dalio Bantah Tegas Mundur dari Danantara, Komitmen Penasihat Prabowo Tetap Kuat!
Geger! ASN Terlibat Terorisme, Dipecat Tak Hormat dan Kehilangan Segalanya
Visa Ribet, Liburan Tertunda: Ini 8 Negara yang Paling Sulit Dikunjungi
Hati-Hati! Ini 10 Negara Paling Berbahaya di Dunia Menurut GPI 2025
Dulu Superpower, Kini Menghilang: 5 Negara Ini Tak Lagi Ada di Peta Dunia
Apple Siap Lompat ke iOS 26, Lewati iOS 19: Inilah Alasan dan Strateginya
Apakah CASN 2025 Dibuka? Ini Penjelasan Resmi Dari BKN Yang Perlu Kamu Tahu
PKS Umumkan Pemimpin Baru! Sohibul Iman Dan Al Muzzammil Yusuf Pimpin PKS 2025-2030