Dari 21 tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan penerima suap yang berstatus penyelenggara negara, sementara 17 lainnya adalah pemberi suap. 15 di antaranya berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," pungkasnya.
Baca Juga: Kontroversi Penjurusan SMA Jilid II: Menteri Mu'ti Putar Balik Kebijakan, P2G Angkat Bicara
Penggeledahan rumah La Nyalla ini semakin memperkuat sinyal bahwa KPK terus mengembangkan penyelidikan kasus dana hibah Jatim. Publik pun menanti perkembangan selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan La Nyalla untuk dimintai keterangan. (*)
Artikel Terkait
Penggerebekan Narkoba di Bulukumba: 37 Paket Sabu Siap Edar dan Dua Pria Diciduk Polisi
Nokia Zeus Max vs Nokia N75 Max: Perbandingan Layar, Performa Chipset, dan Kamera
Kado Ulang Tahun Penuh Makna: Abidzar Somasi Haters Demi Umi Pipik, Sang Ibu Kirim Pesan Menyentuh
Demi Tabayyun, Abidzar Beri Waktu 2x24 Jam ke Netizen Penghina Umi Pipik Sebelum Tempuh Jalur Hukum
Jangan Harap Bisa Kabur, Pengacara Abidzar Kantongi Bukti Cuitan Penghinaan Umi Pipik: Polisi Cyber Canggih!
Mendagri Dorong Pemda Gunakan BTT untuk Wujudkan Kopdes Merah Putih, Ini Alasannya
Bupati Gowa Semarakkan Apel Siaga Satpol PP dan Satlinmas se-Sulsel di Wajo
Wagub Fatmawati Tekankan Humanisme Satpol PP, Luwu Utara Sabet Juara Defile di Apel Siaga Sulsel