Dari 21 tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan penerima suap yang berstatus penyelenggara negara, sementara 17 lainnya adalah pemberi suap. 15 di antaranya berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," pungkasnya.
Baca Juga: Kontroversi Penjurusan SMA Jilid II: Menteri Mu'ti Putar Balik Kebijakan, P2G Angkat Bicara
Penggeledahan rumah La Nyalla ini semakin memperkuat sinyal bahwa KPK terus mengembangkan penyelidikan kasus dana hibah Jatim. Publik pun menanti perkembangan selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan La Nyalla untuk dimintai keterangan. (*)