Kabar Gembira untuk PNS yang Jaga Pelayanan saat Lebaran! Cuti Bersama Bisa Diganti di Lain Waktu, Ini Aturannya

photo author
- Kamis, 10 April 2025 | 11:30 WIB
Cuti Pengganti untuk PNS yang Tidak Libur saat Lebaran. (Freepik/wrudolf)
Cuti Pengganti untuk PNS yang Tidak Libur saat Lebaran. (Freepik/wrudolf)

Sulawesinetwork.com - Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dengan penuh dedikasi tetap bertugas melayani masyarakat selama libur Lebaran 2025, jangan khawatir!

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan angin segar.

Mereka menegaskan bahwa ASN yang tidak sempat menikmati cuti bersama Idulfitri tetap berhak mengambil cuti tersebut di lain waktu.

Baca Juga: Kabar Gembira dari Sawah! Mentan Amran Yakin Panen Raya 2025 Melimpah Ruah

Ketentuan yang melegakan ini tertuang jelas dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2025.

Pemerintah memahami betul pengorbanan para ASN yang berada di garda terdepan pelayanan publik, terutama saat hari-hari besar.

"ASN yang belum berkesempatan memanfaatkan cuti bersama karena kewajiban menyelenggarakan layanan esensial, tetap dapat menggunakan hak cuti bersama pada kesempatan lain," demikian bunyi pengumuman resmi Kementerian PANRB melalui akun Instagram mereka pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Foto Viral! Prabowo Sambangi Teuku Umar, Hanya Silaturahmi Lebaran dengan Megawati atau Kode Politik Lebih Dalam?

Pemerintah pun tak lupa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh ASN dan instansi yang telah bekerja keras dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar selama libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah.

Dedikasi para abdi negara ini dinilai krusial dalam menjaga kenyamanan masyarakat selama masa libur nasional.

"Pelayanan selama libur Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri berjalan dengan baik. Pemerintah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada instansi dan seluruh ASN yang telah melaksanakan tugas dengan optimal," lanjut pernyataan tersebut.

Baca Juga: Usai 'Disentil' Dedi Mulyadi Soal Liburan Jepang, Lucky Hakim Ungkap Fakta Sebenarnya

Catat! Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN Tahun 2025:

Berdasarkan Diktum Kesatu Keppres Nomor 2 Tahun 2025, inilah daftar lengkap cuti bersama bagi ASN sepanjang tahun ini:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X