* Selasa, 28 Januari 2025: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
* Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
* Rabu–Jumat dan Senin, 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah
* Selasa, 13 Mei 2025: Cuti bersama Hari Raya Waisak
* Jumat, 30 Mei 2025: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
* Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Iduladha 1446 Hijriah
* Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Baca Juga: Viral Liburan ke Jepang Tanpa Izin Gubernur, Bupati Lucky Hakim Akui Salah Hitung Hari Kerja
Keppres Nomor 2 Tahun 2025 juga memberikan kabar baik lainnya terkait hak cuti ASN.
Ditegaskan bahwa cuti bersama tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan para abdi negara.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi Diktum ketiga Keppres tersebut.
Baca Juga: Terungkap! Pertemuan Prabowo-Megawati Bukan 'Kucing-kucingan', Dasco Ungkap Fakta Sebenarnya
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan keadilan dan penghargaan kepada para ASN yang telah berkorban waktu dan tenaga demi kelancaran pelayanan publik.
Mereka yang tetap bertugas saat cuti bersama tetap akan mendapatkan kompensasi berupa tambahan hak cuti tahunan, sehingga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi tetap terjaga.
Artikel Terkait
Tunjangan Guru ASN Daerah Akan Cair Setiap Bulan, Mulai April 2025
Pemerintah Terapkan WFA untuk ASN Pekan Depan: Bisa Kerja dari Mana Saja, Libur Sekolah Dimajukan
ASN Bisa Work From Anywhere Mulai Hari Ini, Simak Aturan Lengkapnya
Sehari WFA ASN Diberlakukan, Ini Aturan Lengkap yang Perlu Diperhatikan
Korlantas Yakin Macet Mudik Lebaran Bisa Teratasi, Salah Satunya Berkat Aturan WFA Lebih Cepat untuk ASN
ASN Dilarang Telat Masuk Kerja Usai Lebaran 2025, Wajib On Time di Hari Pertama
Kabar Gembira ASN! Tak Perlu Buru-buru Ngantor 8 April, Ini Kata Resmi PANRB
Menhub Acungi Jempol Kebijakan WFA ASN 8 April: Langkah Jitu Urai Kemacetan Arus Balik Lebaran 2025
Lampu Hijau dari Menteri PANRB: ASN Boleh WFA 8 April, Tapi Ingat 2 Hal Krusial Ini!
ASN Bebas Pilih: Ngantor atau WFA pada 8 April? Tapi Ingat 2 Hal Penting Ini