* Selasa, 28 Januari 2025: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
* Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
* Rabu–Jumat dan Senin, 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah
* Selasa, 13 Mei 2025: Cuti bersama Hari Raya Waisak
* Jumat, 30 Mei 2025: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
* Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Iduladha 1446 Hijriah
* Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Baca Juga: Viral Liburan ke Jepang Tanpa Izin Gubernur, Bupati Lucky Hakim Akui Salah Hitung Hari Kerja
Keppres Nomor 2 Tahun 2025 juga memberikan kabar baik lainnya terkait hak cuti ASN.
Ditegaskan bahwa cuti bersama tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan para abdi negara.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi Diktum ketiga Keppres tersebut.
Baca Juga: Terungkap! Pertemuan Prabowo-Megawati Bukan 'Kucing-kucingan', Dasco Ungkap Fakta Sebenarnya
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan keadilan dan penghargaan kepada para ASN yang telah berkorban waktu dan tenaga demi kelancaran pelayanan publik.
Mereka yang tetap bertugas saat cuti bersama tetap akan mendapatkan kompensasi berupa tambahan hak cuti tahunan, sehingga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi tetap terjaga.