Lampu Hijau dari Menteri PANRB: ASN Boleh WFA 8 April, Tapi Ingat 2 Hal Krusial Ini!

photo author
- Minggu, 6 April 2025 | 16:45 WIB
Menteri PANRB Rini Widyantini beri izin ASN melakukan WFA pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2025 (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @kemenpanrb)
Menteri PANRB Rini Widyantini beri izin ASN melakukan WFA pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2025 (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @kemenpanrb)

Sulawesinetwork.com - Kabar gembira kembali menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur panjang Lebaran 2025!

Jika sebelumnya Menhub telah mengapresiasi kebijakan WFA, kini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) secara resmi memberikan izin bagi ASN untuk tetap menjalankan tugas secara Work From Anywhere (WFA) pada hari pertama masuk kerja, Selasa, 8 April 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada Jumat (4/4/2025).

Baca Juga: Gubernur Andi Sudirman Pencanangan Muhammadiyah, Dukung Pembangunan SDM dan Hadiri Syawalan Meriah

Langkah ini diambil sebagai antisipasi lonjakan arus balik Lebaran yang diprediksi masih akan berlangsung hingga Senin (7/4/2025).

"Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman," tegas Menteri PANRB, Rini Widyantini, seperti dilansir dari laman resmi KemenPANRB pada Minggu (6/4/2025).

Beliau menambahkan, "Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan."

Baca Juga: Perjalanan 30 Jam Demi Sang Ayah: Keikhlasan Surya Sahetapy Iringi Pemakaman Ray Sahetapy

Namun, perlu dicatat bahwa izin WFA pada tanggal 8 April 2025 ini tidak serta merta berlaku tanpa pertimbangan.

Dalam SE tersebut, KemenPANRB memberikan kewenangan kepada instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema Flexible Working Arrangements (FWA) sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing.

Artinya, ASN masih diperbolehkan WFA pada 8 April, asalkan dua hal krusial ini dipertimbangkan oleh instansi masing-masing:

Baca Juga: Hilang Ditelan Bumi Usai Skandal dengan Lisa Mariana Mencuat, Pihak Ridwan Kamil Akhirnya Buka Suara!

  1. Akuntabilitas dan Keterukuran Kinerja: Meskipun bekerja dari mana saja, ASN tetap dituntut untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan kinerja mereka tetap terukur dengan baik. Instansi perlu menetapkan mekanisme yang jelas untuk memantau dan mengevaluasi output kerja ASN yang melaksanakan WFA.
  2. Tidak Mengganggu Pelayanan Publik: Ini adalah poin yang paling ditekankan. Kebijakan WFA tidak boleh sedikit pun mengorbankan kualitas dan kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat. Terutama bagi unit pelayanan yang bersifat esensial dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, MenPANRB mengimbau agar tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional.

Instansi juga diharapkan untuk menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan memanfaatkan sistem pendukung berbasis teknologi informasi, belajar dari keberhasilan pengelolaan arus mudik sebelumnya.

Baca Juga: Jalan Buntu Lisa Mariana dalam Skandal dengan Ridwan Kamil: Hotman Paris Angkat Bicara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X