Jadwal Pencairan Tunjangan Guru ASN 2025: THR, Gaji ke-13, hingga Tunjangan Profesi!

photo author
- Jumat, 14 Maret 2025 | 07:45 WIB
Jadwal Pencairan Tunjangan Guru ASN 2025 (YouTube KEMENDIKDASMEN)
Jadwal Pencairan Tunjangan Guru ASN 2025 (YouTube KEMENDIKDASMEN)

Sulawesinetwork.com - Kabar gembira bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan tunjangan tahun 2025, yang mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13.

Dengan pencairan yang dilakukan serentak mulai Maret 2025, para guru kini bisa bersiap untuk memanfaatkan tambahan penghasilan ini dengan lebih baik.

1. Pencairan THR ASN 2025

Baca Juga: Ballasaraja Ramadhan Festival Kembali Digelar, Wadah Kolaborasi dan Kreatifitas Remaja Masjid

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, perayaan Idul Fitri 1446 H diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Sesuai aturan, THR bagi ASN umumnya cair 10 hari sebelum Lebaran.

- Jadwal Pencairan: Mulai Senin, 17 Maret 2025
- Komponen THR:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja 100 persen untuk ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim
- ASN daerah mendapatkan THR sesuai kemampuan fiskal daerah
- Pensiunan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan

Baca Juga: Seminggu Jadi Tahanan Polisi, Pengacara Beri Update Kondisi Terbaru Nikita Mirzani

Menurut Presiden Prabowo Subianto, pencairan THR dan gaji ke-13 ini akan diberikan kepada 9,4 juta penerima, termasuk ASN pusat dan daerah, prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.

2. Jadwal Pencairan TPG dan Tunjangan Khusus Guru

Selain THR, guru ASN dan PPPK juga akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan khusus yang akan dibayarkan setiap triwulan.

Baca Juga: Gibran: Prabowo Punya Solusi soal Penundaan CASN 2024, Intip Bocoran dari Menpan RB Usai Bertemu Presiden

Jadwal Pencairan TPG dan Tunjangan Khusus 2025:

  • Triwulan I: Mulai 21 Maret 2025
  • Triwulan II: Mulai Juni 2025
  • Triwulan III: Mulai September 2025
  • Triwulan IV: Mulai November 2025

Guru ASN daerah bisa mengecek pencairan tunjangan secara online melalui Info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan).

3. Pencairan Gaji ke-13 Guru ASN dan PPPK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB
X