Sulawesinetwork.com - Kabar baik bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) untuk UTBK SNBT 2025 (Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) resmi dibuka.
Bagi kamu yang berasal dari keluarga kurang mampu, KIP Kuliah bisa menjadi solusi agar bisa kuliah gratis sekaligus mendapatkan bantuan biaya hidup.
Baca Juga: Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN, Erick Thohir: Butuh Pemimpin Muda dan Kreatif
Menariknya, KIP Kuliah 2025 tidak hanya berlaku untuk perguruan tinggi negeri (PTN), tetapi juga bisa digunakan untuk kuliah di perguruan tinggi swasta (PTS).
Saat mendaftar, sistem akan mengklasifikasikan pendaftar ke dalam beberapa kategori berdasarkan kondisi ekonomi keluarga. Salah satu yang banyak ditanyakan adalah Kategori 2 KIP Kuliah. Lantas, apa maksudnya? Simak penjelasannya berikut ini!
Mengenal Kategori KIP Kuliah 2025: Apa Itu Kategori 2?
Baca Juga: Paula Verhoeven Absen di Sidang Cerai saat Baim Wong Beberkan Bukti Perselingkuhan: Tidak Dibantah
Agar lebih memahami sistem klasifikasi penerima KIP Kuliah 2025, berikut adalah penjelasan masing-masing kategori:
1. Kategori 1 KIP Kuliah
Jika kamu pernah menerima KIP saat masih SMA/sederajat, maka secara otomatis akan masuk dalam Kategori 1 saat mendaftar KIP Kuliah. Artinya, kamu sudah terverifikasi sebagai penerima bantuan pendidikan sejak jenjang sekolah menengah.
2. Kategori 2 KIP Kuliah
Baca Juga: Bantu CASN 2024 yang Sudah Resign, Kepala BKN Siap Hubungi Gubernur dan Pihak Swasta
Nah, bagi yang masuk dalam Kategori 2, berarti keluarga kamu terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Jika nama keluargamu ada dalam data DTKS yang dikelola oleh pemerintah, maka kamu akan masuk dalam kategori ini dan berpeluang mendapatkan bantuan KIP Kuliah.