Sulawesinetwork.com - Kabar gembira datang bagi para pengemudi ojek dan kurir online di Indonesia.
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), memastikan bahwa mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada tahun 2025.
Keputusan ini, yang diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Selasa, 11 Maret 2025, merupakan respons atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dan menjadi tonggak sejarah pengakuan kontribusi pekerja sektor informal di era digital.
Baca Juga: Asap Tebal Selimuti Stasiun Tugu, 5 Mobil Damkar Berjibaku Padamkan Api Gerbong Kereta
"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai," tegas Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.
Kebijakan ini tentu disambut hangat oleh para pengemudi dan kurir online.
Namun, implementasinya bukan tanpa tantangan. Salah satu isu krusial adalah kriteria penerima BHR. Bagaimana aplikator menentukan kelayakan pengemudi yang berhak?
Baca Juga: Sidang Asusila Mario Dandy: Saksi Baru Muncul, Drama Hukum Semakin Memanas
Yassierli menekankan bahwa BHR akan diberikan berdasarkan produktivitas dan kinerja pengemudi.
"BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya," ujarnya.
Namun, di lapangan, banyak pengemudi yang bekerja secara fleksibel dan khawatir bahwa sistem penilaian aplikator tidak cukup transparan.
Baca Juga: Tragedi Pilu di Semarang: Bayi 2 Bulan Tewas, Oknum Polisi Diduga Ayah Kandung Jadi Tersangka
Mereka mempertanyakan bagaimana produktivitas mereka akan dinilai secara adil.
Tantangan lain adalah skema penyaluran BHR. Berbeda dengan pekerja formal, pengemudi dan kurir online bekerja dalam model kemitraan.