Sulawesinetwork.com - Presiden RI Prabowo Subianto memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Hal tersebut disampaikan Prabowo melalui keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3).
"Saya memeninta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri," kata Prabowo.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Geram: Sungai Bekasi Disertifikatkan, Normalisasi Terancam Mangkrak!
Selain itu, Prabowo juga menyampaikan perhatian pemerintah kepada kurir dan pengemudi transportasi online. Ia juga meminta perusahaan yang menaungi para pengemudi online untuk memberikan bonus hari raya kepada para pekerjanya.
"Tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia," tuturnya.
Baca Juga: Nunung: Di Balik Tawa, Ada Luka Finansial dan Kesehatan Mental yang Menganga
Prabowo berharap kebijakan yang akan dirinci Kementerian Ketenagakerjaan ini kemudian dapat membuat para pengemudi online merayakan lebaran dengan baik.
"Semoga dengan kebijakan ini para pengemudi online meraskan libur, mudik dan Idulfitri dalam keadaan yang baik," jelas Prabowo.
Artikel Terkait
Gas Melon Rp87 Triliun 'Dibajak' Mafia? Menteri Bahlil Geram, Janji Subsidi Tepat Sasaran
Drama Sarapan Gratis Jakarta: Izin Sempat Ditarik, Pramono Anung Kini Siap 'Merapat' ke BGN!
Kediamannya Digeledah KPK Terkait Kasus Bank BJB, Ridwan Kamil Buka Suara
Jakarta di Persimpangan Gizi: Antara Izin Pusat dan Harapan Anak-Anak Sekolah
Drama Praperadilan Hasto: KPK Dituding Langgar HAM, Sidang Dipercepat?
Tasyi Athasyia: Dari Bika Ambon hingga Sirup Bensin, Kontroversi Tak Berkesudahan
Anindya Bakrie: Kadin Siap ‘All Out’ Dukung Kementan Bangun Sektor Pertanian dan Capai Swasembada Pangan