[https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/](https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)
Penerima KIP Kuliah Merdeka akan ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah calon mahasiswa melakukan registrasi dan diterima sebagai mahasiswa aktif.
Baca Juga: Ifan Seventeen Pimpin PFN: Kapasitas Dipertanyakan, Aroma Politik Menguat
KIP Kuliah 2025 menjadi kesempatan emas bagi calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk tetap bisa melanjutkan pendidikan tinggi tanpa harus khawatir dengan biaya kuliah dan biaya hidup.
Jika keluargamu terdaftar dalam DTKS, maka kamu akan masuk dalam Kategori 2 KIP Kuliah, yang berarti memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan bantuan ini. (*)
Artikel Terkait
Tragedi Pilu di Semarang: Bayi 2 Bulan Tewas, Oknum Polisi Diduga Ayah Kandung Jadi Tersangka
Sidang Asusila Mario Dandy: Saksi Baru Muncul, Drama Hukum Semakin Memanas
Asap Tebal Selimuti Stasiun Tugu, 5 Mobil Damkar Berjibaku Padamkan Api Gerbong Kereta
THR untuk Ojol dan Kurir Online: Angin Segar atau Tantangan Baru?
THR untuk Ojol dan Kurir Online: Memastikan Kesejahteraan di Era Digital
Asap Hitam Membubung di Stasiun Tugu: Tiga Gerbong Kereta Ludes Terbakar
Ifan Seventeen Pimpin PFN: Kejutan atau Langkah Strategis?