[https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/](https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)
Penerima KIP Kuliah Merdeka akan ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah calon mahasiswa melakukan registrasi dan diterima sebagai mahasiswa aktif.
Baca Juga: Ifan Seventeen Pimpin PFN: Kapasitas Dipertanyakan, Aroma Politik Menguat
KIP Kuliah 2025 menjadi kesempatan emas bagi calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk tetap bisa melanjutkan pendidikan tinggi tanpa harus khawatir dengan biaya kuliah dan biaya hidup.
Jika keluargamu terdaftar dalam DTKS, maka kamu akan masuk dalam Kategori 2 KIP Kuliah, yang berarti memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan bantuan ini. (*)