Cek Penjelasan Kategori 2 KIP Kuliah, Pendaftaran Sudah Dibuka

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Kamis, 13 Maret 2025 | 09:05 WIB
KIP Kuliah 2025 katagori 2 dibuka (Foto: Dok. Jakartadaily.id)
KIP Kuliah 2025 katagori 2 dibuka (Foto: Dok. Jakartadaily.id)

3. Kategori 3 KIP Kuliah

Kategori ini diperuntukkan bagi calon penerima yang terdata dalam P3KE (Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). Jika kamu atau keluargamu masuk dalam desil 1, desil 2, atau desil 3 P3KE, maka kamu akan masuk dalam Kategori 3 KIP Kuliah.

4. Kategori 4 KIP Kuliah

Baca Juga: Prabowo Geram atas Kasus MinyaKita: Tak Ada Orang Kebal Hukum di RI!

Kategori 4 dikhususkan bagi calon penerima yang tidak masuk dalam DTKS maupun P3KE, tetapi masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Syaratnya, kamu harus melampirkan informasi penghasilan orang tua atau surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Berapa Besaran Bantuan KIP Kuliah 2025?

Bagi penerima KIP Kuliah 2025, ada dua jenis bantuan utama yang diberikan, yaitu bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup.

Baca Juga: IFG Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di PRIA 2025: Bukti Keunggulan Manajemen Krisis dan Program PR yang Efektif

1. Bantuan Biaya Pendidikan

Biaya pendidikan akan disesuaikan dengan akreditasi program studi di perguruan tinggi tujuan:

  • Akreditasi A: Maksimal Rp 12 juta per semester (khusus bidang kedokteran), dan Rp 8 juta untuk bidang non-kedokteran.
  • Akreditasi B: Maksimal Rp 4 juta per semester.
  • Akreditasi C: Maksimal Rp 2,4 juta per semester.

2. Bantuan Biaya Hidup

Baca Juga: Kobaran Api di Stasiun Tugu: Tiga Gerbong Kereta Terbakar, Penumpang Selamat

Selain biaya pendidikan, penerima KIP Kuliah juga mendapatkan uang saku bulanan dengan besaran berbeda-beda, tergantung pada indeks harga lokal wilayah perguruan tinggi:

  • Rp 800.000 per bulan
  • Rp 950.000 per bulan
  • Rp 1.100.000 per bulan
  • Rp 1.250.000 per bulan
  • Rp 1.400.000 per bulan

Cara Daftar KIP Kuliah 2025

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 bisa dilakukan secara online melalui laman resmi KIP Kuliah Merdeka di:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X