BGN Sempat Membantah Adanya Tindak Korupsi di Program MBG, KPK Sampaikan Asal Informasinya

photo author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 15:33 WIB
KPK Mulai Endus Dugaan Korupsi MBG Meski BGN Membantah, Jubir: Mendapatkan Info Secara Pribadi
KPK Mulai Endus Dugaan Korupsi MBG Meski BGN Membantah, Jubir: Mendapatkan Info Secara Pribadi

“Yang menjadi kekhawatiran, karena posisi anggaran di pusat, jangan sampai begitu sampai di daerah seperti es batu yang mencair,” jelasnya.

Setyo berharap informasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti secara preventif.

"Informasi ini belum diverifikasi, belum divalidasi. Tapi karena sifatnya pencegahan, kami sampaikan dengan harapan bisa segera ditindaklanjuti secara preventif," tuturnya.

Baca Juga: Setelah Bertemu Pandawara Group, Prabowo Instruksikan AHY Bentuk Satgas Pengolahan Sampah

Ketua Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, pun memberikan klarifikasi mengenai sistem pagu bahan baku dalam program MBG.

Ia menegaskan bahwa sejak awal, pagu bahan baku memang berbeda untuk kelompok usia anak yang menerima bantuan ini.

“KPK belum mendapat penjelasan bahwa pagu bahan baku berbeda dari awal. Anak PAUD-SD kelas 3 patokannya Rp8.000. Anak lainnya Rp10.000,” kata Dadan pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Baca Juga: Samsung Galaxy Tab A9 Plus 5G Resmi Hadir di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya

Ia juga menjelaskan bahwa perbedaan pagu bahan baku tersebut berlaku di sebagian besar wilayah Indonesia Barat.

Pagu bahan baku ini disesuaikan dengan indeks kemahalan masing-masing daerah.

“Misalnya Papua, Puncak Jaya Rp59.717 dan lain-lain. Penggunaan anggaran bahan baku ini sifatnya at cost. Kalau kelebihan akan dikembalikan, kalau kekurangan akan ditambah,” terangnya.

Baca Juga: Selain Klaim Manipulatif, Baim Wong Ungkap Kebiasaan Paula Verhoeven Saat Mengunjungi Anak-anak: Dia Mendikte

Lebih lanjut, Dadan menyebut bahwa sistem penganggaran bahan baku disusun oleh mitra dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta diperbarui setiap 10 hari.

"Dalam usulan sudah rinci dari awal berapa jumlah penerima manfaat masing-masing," katanya.

"Nanti kalau dalam 10 hari kelebihan, akan carry over ke 10 hari berikutnya. Kalau kekurangan, akan dikoreksi untuk 10 hari berikutnya," pungkas Dadan. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X