ASN Bisa WFA Mulai 24-27 Maret 2024 Menjelang Lebaran, Upaya Pemerintah untuk Memecah Kemacetan Arus Mudik

photo author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 07:15 WIB
Ilustrasi jalanan yang macet - aturan WFA ASN untuk memecah kemacetan mudik lebaran.
Ilustrasi jalanan yang macet - aturan WFA ASN untuk memecah kemacetan mudik lebaran.

Sulawesinetwork.com - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun ini bisa memulai mudik lebaran dengan lebih cepat.

Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan ASN bisa work from anywhere (WFA) pada tanggal 24-27 Maret 2025.

Izin tersebut dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Baca Juga: IFG Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di PRIA 2025: Bukti Keunggulan Manajemen Krisis dan Program PR yang Efektif

SE tersebut mengatur tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada instansi pemerintah.

Selain itu juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama masa libur nasional nanti.

Karena itu, pemerintah memberikan instruksi agar instansi bisa melakukan penyesuaian kerja.

Yakni dengan menggunakan kombinasi work from office (WFO), work from home (WFH), dan work from anywhere (WFA).

Baca Juga: Kobaran Api di Stasiun Tugu: Tiga Gerbong Kereta Terbakar, Penumpang Selamat

Kebijakan ini salah satunya juga diambil karena mempertimbangkan mudik lebaran.

Mudik menjadi hal yang lumrah dilakukan masyarakat Indonesia saat lebaran dengan pulang ke kampung halaman saat Idul Fitri.

Baca Juga: Ifan Seventeen Pimpin PFN: Kapasitas Dipertanyakan, Aroma Politik Menguat

Dengan adanya izin WFA beberapa hari sebelum lebaran, memungkinkan untuk memecah kemacetan di jalanan.

Hal tersebut senada dengan pernyataan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X