Sulawesinetwork.com - Pemerintah ketok palu meloloskan usulan WFA untuk para ASN.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025, WFA untuk ASN akan berlangsung pada 24-27 Maret 2025.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025," bunyi isi dalam surat tersebut.
Instansi memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan sistem kerja.
Pelaksanaan tugas nantinya akan dilakukan dengan kombinasi work from office (WFO), work from home (WFH), dan work from anywhere (WFA).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kalau selama pelaksanaan WFA bisa melakukan rapat secara daring.
Baca Juga: Kobaran Api di Stasiun Tugu: Tiga Gerbong Kereta Terbakar, Penumpang Selamat
Namun ia menegaskan untuk pelayanan pada publik harus tetap berjalan seperti biasa, meski sedang WFA.
“Setiap dinas bisa mengatur, yang penting pekerjaan tetap jalan, tugas tetap jalan,” ujarnya dalam siaran daring rapat pengendalian inflasi pada Senin, 10 Maret 2025.
Pembagian tugas selama periode lebaran juga harus jelas.
Baca Juga: Ifan Seventeen Pimpin PFN: Kapasitas Dipertanyakan, Aroma Politik Menguat
“Harus ada pembagian tugas sehingga layanan publik tidak terganggu,” ucapnya.
“Kalau di tempat saya, enggak boleh semua libur, ini harus diatur," tambahnya.
Artikel Terkait
Daftar 29 Musisi Indonesia yang Gugat UU Hak Cipta ke MK, Tuntut Kejelasan Sistem Royalti
Tragedi Pilu di Semarang: Bayi 2 Bulan Tewas, Oknum Polisi Diduga Ayah Kandung Jadi Tersangka
Sidang Asusila Mario Dandy: Saksi Baru Muncul, Drama Hukum Semakin Memanas
Asap Tebal Selimuti Stasiun Tugu, 5 Mobil Damkar Berjibaku Padamkan Api Gerbong Kereta
THR untuk Ojol dan Kurir Online: Angin Segar atau Tantangan Baru?
THR untuk Ojol dan Kurir Online: Memastikan Kesejahteraan di Era Digital
Asap Hitam Membubung di Stasiun Tugu: Tiga Gerbong Kereta Ludes Terbakar