Rugikan Negara Sampai Rp600 Juta Sebulan, Ini Trik Licik Produsen Minyakita Kurangi Takaran Minyak

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 06:45 WIB
Keterangan Resmi Wakapolres Bogor dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor tentang Minyakita Palsu.  (@disperdagin.bogorkab Via Instagram.com )
Keterangan Resmi Wakapolres Bogor dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor tentang Minyakita Palsu. (@disperdagin.bogorkab Via Instagram.com )

Sulawesinetwork.com - Polisi berhasil mengungkap praktik curang produsen minyak goreng curah berlabel MinyaKita di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada Jumat 7 Maret 2025, Satreskrim Polres Bogor membongkar operasi ilegal tersebut. Seorang pengelola gudang berinisial TRM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan ini bermula dari laporan mengenai peredaran minyak goreng kemasan plastik dengan ukuran yang tidak sesuai standar.

Baca Juga: Tebar Kebaikan Ramadan, Wakil Ketua DPRD Gowa Taufik Surullah Salurkan Sombako dan Santuni Warga Miskin

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa minyak goreng dalam kemasan plastik satu liter hanya berisi sekitar 750 mililiter.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan bahwa TRM melakukan pengemasan ulang (repacking) minyak curah ke dalam kemasan plastik berlabel MinyaKita.

"Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," jelas Rizka, Senin 10 Maret 2025.

Baca Juga: Minyakita Oplosan Bikin Geram! Polisi Bongkar Fakta Baru: Tak Hanya Takaran Dikurangi, Tapi Dipalsukan!

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan dua mesin pengemasan, delapan tangki minyak berkapasitas 1.000 liter, serta ribuan botol dan kardus berlabel MinyaKita.

Gudang yang dikelola TRM telah beroperasi cukup lama, tetapi kegiatan produksi MinyaKita palsu baru dimulai pada Januari 2025.

Setiap hari, TRM mampu memproduksi sekitar 8 ton minyak goreng dan menghasilkan 10.500 kemasan palsu.

Baca Juga: Sidak di Pasar Gede Solo, Mentan Amran Temukan Minyakita Masih Belum Sesuai Takaran

Minyak ini kemudian dijual dengan harga Rp15.600 per kemasan, melebihi harga distributor resmi yang hanya Rp13.500.

Akibatnya, harga MinyaKita di pasaran melonjak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X