Sulawesinetwork.com - Program Penegasan tapal batas antar desa menjadi langkah strategis untuk mencegah konflik wilayah dan memastikan pembangunan berjalan lebih tertata.
Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bulukumba menegaskan bahwa program ini berjalan secara objektif dan tidak akan dijadikan alat intervensi terhadap pemerintah desa.
Kepala Dinas PMD Bulukumba, Hj Andi Hamrina Muri menegaskan bahwa program tapal batas ini bukan sekadar administrasi, tetapi langkah krusial dalam menciptakan kepastian hukum bagi desa-desa di Bulukumba.
Baca Juga: Skandal Impor Gula: JPU Sebut Eksepsi Tom Lembong Masuk Ranah Pembuktian Perkara!
"Kami memastikan program ini berjalan dengan transparan, berbasis regulasi yang jelas, dan tanpa adanya kepentingan politik atau intervensi dari pihak mana pun. Penegasan batas wilayah bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan konflik antar desa," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Maret 2025.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah desa tidak perlu khawatir dengan program ini. Justru, kejelasan batas wilayah akan membantu mereka dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, serta pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya batas yang pasti, desa dapat lebih fokus dalam mengembangkan potensi wilayahnya, baik dalam aspek ekonomi, sosial, maupun infrastruktur.
Baca Juga: Oknum Polisi Tega Habisi Nyawa Bayi 2 Bulan, Publik Geram!
Dinas PMD Bulukumba berharap masyarakat serta pemerintah desa dapat berpartisipasi aktif dan mendukung penuh program ini. Dengan demikian, kejelasan batas wilayah dapat menjadi pijakan untuk pembangunan desa yang lebih maju dan berkelanjutan.
"Kami pastikan program ini berjalan seiring dengan program nasional agar pengembangan daerah kewilayahan bisa mendasar dilakukan," tambah Hj Andi Rina.
Baca Juga: Tragedi di Jateng: Bayi 2 Bulan Diduga Tewas Dicekik Ayah, Ibu Temukan Kejanggalan di Mobil
Dalam pelaksanaan program ini, menurut Hj Andi Rina. Dikerjakan oleh pihak rekanan yang telah memenuhi kualifikasi dan verifikasi dengan melibatkan pihak terkait seperti Inspektorat dan Bagian Hukum Pemkab Bulukumba.
"Jadi pelaksanaan ini lebih dulu dilakukan sosialisasi dan komunikasi dengan pihak terkait. Nanti diakhir akan ada Peraturan Bupati (Perbup) yang diterbitkan berkai program tersebut," jelasnya.