Diketahui, program penegasan batas desa menjadi salah satu program pemerintah pusat dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi hingga tingkat desa melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendari.
Program ini tidak hanya melibatkan Dinas PMD Bulukumba, tetapi juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Selain itu, camat dan kepala desa juga turut dilibatkan dalam proses pemetaan serta sosialisasi program.
Di Sulsel sendiri terdapat 2.178 desa yang tersebar di 21 kabupaten/kota, belum memiliki penegasan batas wilayah desa. Sehingga dibutuhkan pelaksanaan program tersebut untuk mendapatkan data batas wilayah daerah. (*)
Artikel Terkait
KPK Ungkap Alasan Geledah Rumah Ridwan Kamil: Ada Bukti dan Keterangan Saksi!
Air Mata Nunung Pecah, Bantuan Deddy Corbuzier dan Raffi Ahmad Jadi Penyelamat di Masa Sulit
Kabar Gembira! Ojol dan Kurir Online Dapat THR, Ini Syaratnya!
THR Ojol dan Kurir Online: Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkannya!
Skandal Mengguncang: Bibi Kim Sae-ron Ungkap Aktor K dan Agensi Minta Ganti Rugi Miliaran Rupiah!
Geger! Kim Soo-hyun Dituding Pacari Kim Sae-ron di Bawah Umur, Agensi Geram!
Update Kasus Impor Gula Kemendag: Tom Lembong Pertanyakan Kenapa Hanya Dirinya yang Jadi Terdakwa