Diketahui, program penegasan batas desa menjadi salah satu program pemerintah pusat dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi hingga tingkat desa melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendari.
Program ini tidak hanya melibatkan Dinas PMD Bulukumba, tetapi juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Selain itu, camat dan kepala desa juga turut dilibatkan dalam proses pemetaan serta sosialisasi program.
Di Sulsel sendiri terdapat 2.178 desa yang tersebar di 21 kabupaten/kota, belum memiliki penegasan batas wilayah desa. Sehingga dibutuhkan pelaksanaan program tersebut untuk mendapatkan data batas wilayah daerah. (*)