Sulawesinetwork.com - Sidang dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, memasuki babak baru.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai bahwa nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tom Lembong justru masuk ke dalam pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan kebenarannya di persidangan.
Dalam eksepsinya, Tom Lembong mempertanyakan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dianggap tidak jelas.
Baca Juga: Air Mata Nunung Pecah, Bantuan Deddy Corbuzier dan Raffi Ahmad Jadi Penyelamat di Masa Sulit
Ia juga merasa tidak ada cukup bukti perbuatan melawan hukum dalam dakwaan yang dialamatkan kepadanya.
Namun, JPU Sigit Sambodo memiliki pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa materi eksepsi Tom Lembong berkaitan erat dengan substansi perkara, sehingga tidak bisa diselesaikan hanya dengan nota keberatan.
"Kami meminta majelis hakim agar menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara substansi materi, nota keberatan tersebut telah masuk dalam lingkup pokok perkara," tegas JPU dalam sidang pembacaan tanggapan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa(11/3/2025).
Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Geledah Rumah Ridwan Kamil: Ada Bukti dan Keterangan Saksi!
JPU juga meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini, menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini, dan menyatakan dakwaan JPU sudah cermat, jelas, dan lengkap.
"Adapun syarat materielnya sudah terpenuhi karena surat dakwaan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider, telah memuat seluruh unsur pasal yang didakwakan," jelas JPU.
Dengan demikian, JPU berharap agar majelis hakim menolak eksepsi Tom Lembong dan melanjutkan persidangan untuk membuktikan kebenaran dakwaan.
Baca Juga: Audiensi dengan PAPPRI Sulsel, Fatmawati Rusdi: Kita Harus Bangga dengan Musik Lokal
Publik pun menanti perkembangan selanjutnya dari kasus yang menarik perhatian ini.(*)