Sulawesinetwork.com - Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membantah dakwaan dirinya merugikan negara senilai Rp578 miliar dalam kasus dugaan importasi gula Kemendag.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong serta surat dakwaan menyasar orang yang keliru dan bersifat kabur.
"Untuk itu, kami mohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," tutur Ari dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Baca Juga: Desain Premium dan Layar Super AMOLED: Nokia Eve Max 5G Tampil Elegan
Selain itu, Ari meminta majelis hakim memerintahkan penuntut umum (JPU) untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik dan kedudukan hukum sesuai dengan harkat dan martabat Tom Lembong.
Ari menilai, perbuatan Tom Lembong tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan hal didakwakan merupakan perkara administratif di bidang perdagangan dan pangan.
Hal itu disampaikan Ari seraya menyoroti kegiatan importasi gula yang dilakukan Kemendag RI periode 2015-2016 saat itu telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: KPK Siap Sidak Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Tak Ada Korupsi!
"Kegiatan importasi gula periode 2015-2016 juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disimpulkan tidak terjadi kerugian negara," tuturnya.
Terkait dakwaan yang dinilai tidak jelas dari jaksa penuntut umum, Ari menuturkan hal itu karena surat dakwaan tidak menguraikan harga beli gula kristal putih oleh sejumlah koperasi milik TNI-Polri.
Sejumlah koperasi itu antara lain, Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL) dari delapan perusahaan swasta, yang menjadi dasar kerugian negara.
Baca Juga: Usulan Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda Hingga 2026? DPR RI Tegas Tolak
Sebelumnya, eks Mendag RI itu didakwa JPU telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar.
JPU menyebut Tom Lembong telah menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan.