Sulawesinetwork.com - Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan nama Tom Lembong baru saja menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada Kamis, 6 Maret 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kasus yang didakwakan kepada Tom Lembong tersebut terjadi ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode tahun 2015 hingga 2016 di Kementerian Perdagangan.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, didampingi oleh hakim anggota Purwanto Abdullah serta Ali Muhtarom.
Baca Juga: Tragedi Situbondo: Sopir Pikap Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Maut yang Tewaskan Bendum Demokrat
Pada sidang yang dihadiri oleh Anies Baswedan tersebut, sempat diwarnai teguran dari Hakim Ketua pada Tom Lembong.
Teguran tersebut dilontarkan oleh Dennie karena sikap Tom Lembong saat konferensi berjalan.
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang membacakan surat dakwaan, Tom Lembong tampak duduk sambil menyilangkan kaki.
Baca Juga: Jeritan Sahabat: Nikita Mirzani Ditahan, Benarkah Tumbal Politik di Tengah Badai Korupsi?
Dennie kemudian menegurnya untuk memperbaiki posisi duduknya.
“Sebentar mohon maaf, mohon maaf Terdakwa, duduk yang baik saja, tidak perlu disilangkan kakinya,” ucap Dennie.
Teguran Hakim Ketua tersebut kemudian menjawab Tom Lembong dengan permintaan maaf.
“Mohon maaf, Pak,” katanya.
Terkait kasus Tom Lembong, Direktur Penyudikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.