Kerugian ini bersifat final setelah proses audit dilakukan bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48,” kata Qohar saat konferensi pers pada 20 Januari 2025 lalu.
Baca Juga: Polres Bulukumba Bagikan Takjil Buka Puasa dan Gelar Kegiatan Ngaji On The Road
Tom Lembong dan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya.
Dasar hukum yang menjerat keduanya adalah Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.(*)
Artikel Terkait
Tidak Dihadiri Bupati Bulukumba, Sidang Diskorsing DPRD Hingga 3 Kali
Sidang Praperadilan! Proses Penetapan Tersangka Hamsyah Ahmad Dipertanyakan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur
Dikebut, Dalam Sehari DPRD Bulukumba Gelar Tiga Kali Sidang Paripurna
Sidang Paripurna DPRD Bulukumba, Pandangan Umum Fraksi hingga Penetapan Beberapa Ranperda
Paslon Ini Cabut Gugatan di MK, 7 Daerah di Sulsel Menunggu Jadwal Sidang
Guru Besar IPB Dipolisikan karena Dianggap Beri Jawaban Tak Etis Saat Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Timah
Buntut Panjang Perseteruan Razman Arif dan Hotman Paris di Ruang Sidang, Hotman: Wamenko Hukum Siap Memberikan Pernyataan
Prabowo Pimpin Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional: Melidungi Rakyat adalah Tujuan Nasional
4 Poin Mengenai Isu KDRT di Sidang Perceraian Baim Wong Setelah Paula Verhoeven Bawa Ahli Telematika ke Persidangan
Babak Baru Skandal Impor Gula: Tom Lembong Siap Ungkap Fakta di Sidang Perdana