Dari bisnis ilegal ini, TRM diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.
Polisi masih mendalami apakah minyak goreng yang dikemas ulang ini murni atau telah dicampur dengan bahan lain.
Penyidikan juga dilakukan terhadap pihak lain yang terlibat dalam distribusi dan kepemilikan gudang.
Baca Juga: Minyakita Oplosan Ditarik, Pelaku Terancam Penjara dan Denda Miliaran Rupiah!
Atas perbuatannya, TRM dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 160 Jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda Rp10 miliar. (*)
Artikel Terkait
Kapolres Bulukumba Turun Tangan, 'Operasi Senja' Atur Lalu Lintas Ramadan
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, RK: Kami Sangat Kooperatif!
Temui Langsung Prabowo di Istana, Pandawara Group Bakal Blak-blakan Bicara Soal Sampah
Tragedi di Jateng: Bayi 2 Bulan Diduga Tewas Dicekik Ayah, Ibu Temukan Kejanggalan di Mobil
Oknum Polisi Tega Habisi Nyawa Bayi 2 Bulan, Publik Geram!
Skandal Impor Gula: JPU Sebut Eksepsi Tom Lembong Masuk Ranah Pembuktian Perkara!
'Orang-orang Senang': Ironi di Balik Skandal Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Dinas PMD Bulukumba Pastikan Program Tapal Batas tidak Jadi Bahan Intervensi untuk Pemerintah Desa