Instruksi terkait efisiensi anggaran ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Target efisiensi anggaran mencapai Rp306,69 triliun.
Alasan Kejagung Tidak Mengalami Pemotongan Anggaran
Saat dikonfirmasi mengenai tidak adanya pemotongan anggaran Kejagung, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya berharap seluruh program, terutama dalam menangani perkara hukum, tetap dapat berjalan optimal.
Baca Juga: Di Polres Bulukumba, Polisi Ini Jadi Imam Sholat di Dalam Penjara
Namun, ia membantah anggapan bahwa Kejagung sama sekali tidak melakukan efisiensi anggaran.
Menurut Harli, Kejagung tetap menerapkan langkah penghematan dengan memangkas 50 persen anggaran perjalanan dinas.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Memorandum Jaksa Agung sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden terkait efisiensi anggaran kementerian dan lembaga.
Sebagai catatan, pagu anggaran Kejagung tahun 2025 naik menjadi Rp24,2 triliun dibanding tahun sebelumnya, yakni Rp18,6 triliun pada 2024 dan Rp16,23 triliun pada 2023.
Polri Mendukung Efisiensi Anggaran
Dalam daftar pemangkasan anggaran, Polri menjadi salah satu institusi yang tidak mengalami efisiensi anggaran.
Baca Juga: Kemenag Siapkan Laman Khusus PPG Daljab 2025, Permudah Akses Informasi Guru
Akan tetapi untuk mendukung langkah pemerintah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen mendukung kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah.