Zulhas Ancam Copot Bos Bulog di Daerah Jika Beli Murah Gabah Petani

photo author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 07:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) copot kepala Bulog di daerah.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) copot kepala Bulog di daerah.

Sulawesinetwork.com - Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengancam mencopot kepala Bulog di daerah jika membeli gabah di bawah harga pembelian pemerintah (HPP) yakni Rp 6.500/kg.

Hal ini ia ungkapan dalam pidatonya di acara Sarasehan Ulama Asta Cita dalam Perspektif Ulama NU yang digelar di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Selasa (4/2) kemarin,

"Kalau ada di bawah itu Kepala Bulog Kabupaten hari itu juga kita ganti. Tidak boleh tawar menawar," katanya.

Baca Juga: Soal Putusan MK Terkait Pilkada Bulukumba, JADIMI Sampaikan Hal Ini

Ia juga mengatakan akan mengganti selisih kekurangan harga jika gabah petani dibeli di bawah harga Rp 6.500/kg. Zulhas mengatakan langkah ini untuk memastikan kesejahteraan petani di Indonesia.

"Saya kemarin baru balik dari Banyuwangi dan ketemu petani di sana mau panen. Saya bilang kalo ada harga gabah di bawah Rp 6.500/kg saya yang tanggung jawab. Itu komitmem pemerintah," katanya.

Adapun sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan ketentuan kualitas gabah yang diserap Perum Bulog.

Baca Juga: Pantau Langsung Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Dua SMP dan SMA di Depok Jawa Barat, Wapres Gibran: Cukup Lahap Menyantap Menu Hari Ini

Sebelumnya, meski telah ditetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah Rp 6.500 per kilogram (kg), terdapat aturan kualitas gabah yang dapat diserap dengan harga tersebut.

Dicabutnya aturan itu tertuang dalam Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Aturan ini ditetapkan pada 24 Januari 2025.

"Ketentuan mengenai harga pembelian gabah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A dan Lampiran II Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi diktum nomor kesatu dalam aturan tersebut, dikutip Kamis (30/1/2025).

Baca Juga: Pemerintah Setop Penyaluran Bansos Beras, Upaya Jaga Harga Gabah Tetap Stabil

Revisi ini telah ditetapkan sebagai Hasil Rapat Koordinasi Terbatas bidang Pangan, Kementerian Koordinator bidang Pangan Nomor R-50/SES.M.PANGAN/SD/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.

"Harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat Petani ditetapkan menjadi sebesar Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per kilogram," tulis diktum kedua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X