KPU Bulukumba Didampingi JPN Berhasil Menangkan Sengketa Pilkada Bulukumba di MK

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 18:04 WIB
Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasul dampingi KPU Bulukumba menangkan gugatan Pilkada di MK (Foto: Istimewa)
Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasul dampingi KPU Bulukumba menangkan gugatan Pilkada di MK (Foto: Istimewa)

Sulawesinetwork.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang Persilisihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba pada Selasa, 04 Februari 2025.

Dalam sidang dengan agenda putusan dismissal, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon yang diajukan pasangan calon (01) Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto karena tidak memenuhi kedudukan hukum (legal standing)

Sebelumnya, sidang persilisihan tersebut sudah digelar dua kali dengan agenda pembacaan permohonan permohon dan jawaban termohon atas permohonan.

Baca Juga: Momen Haru Prabowo Ngintip Para Siswa SD dari Balik Jendela, Begini Ucapan Terima Kasih dari Anak Sekolah yang Menyentuh Hati

Dalam persidangan tersebut KPU Bulukumba didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bulukumba dan Kejati Sulsel serta Advokat Firma Hukum Hicon.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba dalam sengketa ini berhasil meyakinkan MK bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses Pilkada 2024.

Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa gugatan paslon dengan jargon JADIMI tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Kisruh Gas Elpiji 3 kg, Begini Kata Menteri Bahlil saat Menghadap Prabowo hingga Arahan Terbaru sang Presiden Terhadap Pihak Pengecer

Kepala Kejari Bulukumba, Banu Laksmana, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

“putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi harus kita hormati dan jalankan. Putusan ini menyatakan bahwa perkara tidak bisa diperiksa lebih lanjut dan bersifat mengikat," ujar Banu.

Ia juga menambahkan bahwa dengan keputusan ini, maka Keputusan KPU Kabupaten Bulukumba Nomor 1125 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Pilkada Bulukumba 2024 tetap berlaku.

Baca Juga: Perbedaan Sudut Pandang Melihat Kasus Penembakan WNI di Malaysia, PM Anwar Ibrahim Berharap Tak Berpengaruh pada Hubungan dengan Indonesia

"Ini merupakan keberhasilan Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi KPU Kabupaten Bulukumba," Kata Banu.

Dengan demikian, kemenangan pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf tetap sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba terpilih. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X