"Perum Bulog melaksanakan pembelian GKP di tingkat Petani dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua," lanjut diktum keempat.
Aturan itu memerintahkan Bulog menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pembelian GKP di tingkat Petani kepada Kepala Badan Pangan Nasional dan tembusan disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
"Laporan hasil pelaksanaan pembelian GKP di tingkat Petani sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT paling sedikit memuat: a. data petani yang menjual GKP; b. volume pembelian GKP; dan c. lokasi pembelian GKP," tutup keputusan tersebut. (*)
Artikel Terkait
KIP Kuliah 2025 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
Dituding Rampas Mobil, Adira Finance Balik Laporkan Nasabah Atas Pelanggaran Fidusia
Kisruh Gas Elpiji 3 kg, Begini Kata Menteri Bahlil saat Menghadap Prabowo hingga Arahan Terbaru sang Presiden Terhadap Pihak Pengecer
Momen Haru Prabowo Ngintip Para Siswa SD dari Balik Jendela, Begini Ucapan Terima Kasih dari Anak Sekolah yang Menyentuh Hati
KPU Bulukumba Didampingi JPN Berhasil Menangkan Sengketa Pilkada Bulukumba di MK
Prabowo Makan Siang Bersama JK, Bahas soal Gabah hingga Stok Pangan Jelang Ramadhan
Inovasi Beton Pracetak dalam Pembangunan Irigasi oleh Pemkab, Legislator Bulukumba Andi Pangerang Hakim Beri Apresiasi