Sulawesinetwork.com - Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Bulukumba, pasangan dengan tagline JADIMI Bulukumba untuk Semua menerima hasil tersebut dengan positif.
Jamaluddin M Syamsir atau yang akrab disapa JMS menyatakan bahwa langkah hukum telah dilakukan secara maksimal berdasrkan konstitusi yang ada.
JMS juga menegaskan bahwa hasil putusan MK merupakan final dan mengikat, sehingga pihaknya menerima keputusan tersebut berdasarkan konstitusi yang ada.
"Kami sudah menempuh seluruh langkah hukum yang disiapkan negara. Gugatan ke MK adalah langkah terakhir dan telah diputuskan, tentu kita harus menerima hasil itu," ujar JMS, Selasa (4/2/2025).
JMS menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan ke MK dengan harapan adanya peninjauan terhadap hasil Pilkada Bulukumba.
Namun keputusan MK menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Dalam kesempatan yang sama, JMS menyampaikan terimakasih dan permohonan maaf kepada seluruh tim dan relawan yang selama ini telah berjuang.
"Yang utama ingin saya sampaikan adalah ucapan terimakasih dan permohonan maaf kepada seluruh tim dan relawan yang selama ini telah berjuang," ungkapnya.
Diketahui, dalam sidang lanjutan MK dengan agenda putusan dismissal, Selasa, 4 Februari 2025, telah melahirkan keputusan.
MK memutuskan tidak melanjutkan permohonan gugatan yang diajukan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto karena tidak memenuhi kedudukan hukum (legal standing). (*)