Soal Putusan MK Terkait Pilkada Bulukumba, JADIMI Sampaikan Hal Ini

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 20:31 WIB
Pasangan JADIMI saat pencabutan nomor urut di KPU Bulukumba untuk Pilkada Bulukumba.
Pasangan JADIMI saat pencabutan nomor urut di KPU Bulukumba untuk Pilkada Bulukumba.

Sulawesinetwork.com - Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Bulukumba, pasangan dengan tagline JADIMI Bulukumba untuk Semua menerima hasil tersebut dengan positif.

Jamaluddin M Syamsir atau yang akrab disapa JMS menyatakan bahwa langkah hukum telah dilakukan secara maksimal berdasrkan konstitusi yang ada.

Baca Juga: Pantau Langsung Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Dua SMP dan SMA di Depok Jawa Barat, Wapres Gibran: Cukup Lahap Menyantap Menu Hari Ini

JMS juga menegaskan bahwa hasil putusan MK merupakan final dan mengikat, sehingga pihaknya menerima keputusan tersebut berdasarkan konstitusi yang ada.

"Kami sudah menempuh seluruh langkah hukum yang disiapkan negara. Gugatan ke MK adalah langkah terakhir dan telah diputuskan, tentu kita harus menerima hasil itu," ujar JMS, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga: Pimpinan dan Anggota DPRD Menghadiri Zikir dan Tausiyah Bersama dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Bulukumba Ke 65 Tahun

JMS menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan ke MK dengan harapan adanya peninjauan terhadap hasil Pilkada Bulukumba.

Namun keputusan MK menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Baca Juga: Harap Gencarkan Promosi Wisata Bulukumba, Anggota DPRD Bulukumba Andi Tenri Ita Maharani: Potensi Wisata yang Luar Biasa

Dalam kesempatan yang sama, JMS menyampaikan terimakasih dan permohonan maaf kepada seluruh tim dan relawan yang selama ini telah berjuang.

"Yang utama ingin saya sampaikan adalah ucapan terimakasih dan permohonan maaf kepada seluruh tim dan relawan yang selama ini telah berjuang," ungkapnya.

Baca Juga: Inovasi Beton Pracetak dalam Pembangunan Irigasi oleh Pemkab, Legislator Bulukumba Andi Pangerang Hakim Beri Apresiasi

Diketahui, dalam sidang lanjutan MK dengan agenda putusan dismissal, Selasa, 4 Februari 2025, telah melahirkan keputusan.

MK memutuskan tidak melanjutkan permohonan gugatan yang diajukan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto karena tidak memenuhi kedudukan hukum (legal standing). (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X