Biaya dan Proses Pendaftaran Pangkalan Gas Elpiji
Untuk mendirikan agen elpiji, terdapat ketentuan luas lahan yang harus dipenuhi. Lokasi agen wajib memiliki luas minimal 165 m², sementara Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) harus memiliki area setidaknya 4.150 m² (83 m x 50 m).
Selain itu, untuk lokasi Bulk Pertamina Transporter (BPT), diperlukan lahan dengan ukuran minimal 1.000 m² (40 m x 25 m).
Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran
Baca Juga: Siapa yang Berhak Mendapatkan KIP Kuliah 2025? Ini Kriteria Lengkapnya
Bagi calon pemilik usaha yang ingin mendaftarkan diri sebagai agen elpiji, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
Dokumen Legalitas Usaha:
Bukti kepemilikan tanah tempat usaha.
Akta pendirian badan usaha (PT/Koperasi) beserta perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum.
Izin Gangguan atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sesuai peraturan pemerintah daerah setempat.
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi seluruh direktur dan komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
Artikel Terkait
Gelar Kapolrestabes Cup, Jurnalis Diharap Jadi Mitra Publikasi Kinerja Polri
Diduga Kebocoran Gas Elpiji Picu Kebakaran di Ujungloe Bulukumba, Satu Rumah Nyaris Ludes
Makan Bergizi Gratis Mulai Diterapkan di 26 Provinsi. Tertarik Mendaftar Sebagai Mitra, Cek Persyaratannya Disini
Daftar Sebagai Mitra Program Makanan Bergizi Gratis, Lebih Mudah Lewat Online
Ini Link Pendaftaran Jadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis, Wajib Perhatikan Tahapannya
Mulai 1 Februari, Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer, Lalu Bisa Beli di Mana?
Bak Bunuh Diri Jika Memaksakan Diri jadi Mitra Program MBG