Siapa yang Berhak Mendapatkan KIP Kuliah 2025? Ini Kriteria Lengkapnya

photo author
- Senin, 3 Februari 2025 | 10:36 WIB
Siapa saja penerima KIP Kuliah? Ini kreterianya (kemendikbudristek.go.id)
Siapa saja penerima KIP Kuliah? Ini kreterianya (kemendikbudristek.go.id)

Sulawesinetwork.com - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 kembali dibuka untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya.

Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan ini. Lalu, siapa saja yang berhak menerima KIP Kuliah 2025? Berikut kriteria lengkapnya.

Kriteria Penerima KIP Kuliah 2025

Baca Juga: 6 Info di Balik Layar untuk Menyambut Squid Game 3, Terungkap Fakta Season 2 dan 3 Harusnya Rilis Bersama

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), penerima KIP Kuliah 2025 harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima KIP Kuliah harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam sistem Dukcapil.

2. Lulusan SMA/SMK/MA Sederajat
Calon penerima harus merupakan lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025 yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Baca Juga: Sudah Bisa Dimanfaatkan, Ini Cara Periksa Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun Meski Tanpa BPJS Kesehatan

3. Berasal dari Keluarga Kurang Mampu
Mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2025 harus berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu yang dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut:
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga

Baca Juga: Daftar KIP Kuliah atau SNBP 2025 Dulu? Simak Penjelasannya

4. Memiliki Prestasi Akademik yang Baik
Walaupun ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, KIP Kuliah tetap mempertimbangkan prestasi akademik. Oleh karena itu, calon penerima harus memiliki nilai yang baik agar dapat bersaing dalam seleksi masuk perguruan tinggi.

5. Diterima di Perguruan Tinggi yang Terdaftar
Mahasiswa yang berhak menerima KIP Kuliah adalah mereka yang diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) yang telah bekerja sama dengan program KIP Kuliah. Perguruan tinggi tujuan harus memiliki akreditasi tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

Baca Juga: Hari Jadi Bulukumba ke 65, Camat Ujung Bulu Optimis Akan Perkembangan Daerah

Manfaat yang Didapatkan dari KIP Kuliah
Penerima KIP Kuliah 2025 akan mendapatkan beberapa manfaat, di antaranya:
- Pembebasan biaya kuliah (UKT/SPP) sepenuhnya
- Bantuan biaya hidup bulanan mulai dari Rp800.000 hingga Rp1.400.000
- Bantuan tambahan bagi mahasiswa di jurusan tertentu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB
X