- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Maksimal 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
- Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
- Tidak ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih;
Larangan pada Kampanye Pilkada 2024
Baca Juga: Simbol Keseimbangan, Begini Makna Nomor Urut Dua Bagi Ilham Azikin
Menyadur kembali PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye Pilkada harus terlaksana dengan jujur, adil, dan transparan. Oleh karenanya, terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi peserta Pilkada 2024 saat melakukan kampanye agar berjalan dengan efisien dan sesuai aturan.
Larangan ini juga penting diketahui oleh masyarakat umum sebagai bahan pertimbangan untuk memilih calon kepala daerah dengan melihat proses kampanyenya. Berikut beberapa poin penting yang dilarang dalam masa kampanye Pilkada 2024:
- Dilarang melakukan kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan.
- Mempersoalkan Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
- Mengganggu ketertiban umum;
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. (*)
Artikel Terkait
Tangkal Politik Uang dan Intervensi, Jaringan Kota Bentuk Tim Pemantau Potensi Gangguan Pilkada Bulukumba 2024
Tim Advokat Perkasa dan Jaguar Siap Bantu Andika - Hendi dan Agustina - Iswar Dalam Mengantisipasi Pelanggaran Pilkada
Gerak Cepat, Tim Resmob Polres Sidrap Tangkap Pelaku Pembunuhan dalam Waktu Singkat
Program Kuliah Gratis Bakal Tingkatkan Derajat Kesejahteraan Masyarakat Bantaeng
Soal Isu Penjegalan, Aktivis HmI Sebut Laporan Masyarakat ke Bawaslu Merupakan Penegakan Undang-undang
Bawaslu Bulukumba Ingatkan Petahana tidak Gunakan Fasilitas Negara selama Kampanye dan Wajib Cuti
Pj Bupati Bantaeng Tinjau Pembangunan Kampus UMI Dan RS Ibnu Sina