Usai Pencabutan Nomor Urut Pasangan Calon Pilkada Serentak 2024, Ini Jadwal dan Tahapan Kampanye

photo author
- Senin, 23 September 2024 | 19:12 WIB
ilustrasi Kampanye Politik (Playground AI)
ilustrasi Kampanye Politik (Playground AI)
  • Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Maksimal 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
  • Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
  • Tidak ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
  1. Ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
  2. Tidak ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih;

Larangan pada Kampanye Pilkada 2024

Baca Juga: Simbol Keseimbangan, Begini Makna Nomor Urut Dua Bagi Ilham Azikin

Menyadur kembali PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye Pilkada harus terlaksana dengan jujur, adil, dan transparan. Oleh karenanya, terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi peserta Pilkada 2024 saat melakukan kampanye agar berjalan dengan efisien dan sesuai aturan.

Larangan ini juga penting diketahui oleh masyarakat umum sebagai bahan pertimbangan untuk memilih calon kepala daerah dengan melihat proses kampanyenya. Berikut beberapa poin penting yang dilarang dalam masa kampanye Pilkada 2024:

  • Dilarang melakukan kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan.
  • Mempersoalkan Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Baca Juga: KPU Bulukumba Tetapkan Dua Pasangan Calon Pilkada Bulukumba 2024, JADIMI Resmi Jadi Penantang Petahana

  • Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;
  • Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  • Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  • Mengganggu ketertiban umum;
  • Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;
  • Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;
  • Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  • Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;
  • Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X