Sulawesinetwork.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Bulukumba peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba 2024.
Dua pasangan calon tersebut yakni Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf yang mengusung tagline Harapan Baru 2 Kali Lebih Baik.
Serta Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto yang mengusung tagline JADIMI Bulukumba untuk Rakyat.
Baca Juga: Pj Bupati Bantaeng Tinjau Pembangunan Kampus UMI Dan RS Ibnu Sina
Keputusan ini juga menetapkan pasangan Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto sebagai penantang petahana di Pilkada Bulukumba 2024.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Bulukumba, Syamsul, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan semua pasangan calon yang telah mendaftar.
"Semua bakal calon yang mendaftar di masa pendaftaran ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Bulukumba," ujar Syamsul, Minggu, 22 September 2024.
Setelah diputuskan, KPU Bulukumba akan menggelar pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024 di Aula Kantor KPU Bulukumba.
Syamsul menyatakan bahwa setiap Paslon diperbolehkan membawa pendamping saat pengundian nomor urut, meskipun jumlah pendamping yang dapat masuk ke ruangan akan dibatasi.
"Bisa (membawa pendamping), tapi jumlah pastinya akan ditentukan setelah rapat koordinasi dengan LO Paslon," jelasnya. (*)
Artikel Terkait
Warga Sidrap di Gegerkan Penemuan Mayat Perempuan, Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Sambut Peringatan HUT TNI ke-79, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Bhakti Sosial
Sejumlah Anggota DPRD Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Korupsi Pokok Pikiran
Tangkal Politik Uang dan Intervensi, Jaringan Kota Bentuk Tim Pemantau Potensi Gangguan Pilkada Bulukumba 2024
Tim Advokat Perkasa dan Jaguar Siap Bantu Andika - Hendi dan Agustina - Iswar Dalam Mengantisipasi Pelanggaran Pilkada
Gerak Cepat, Tim Resmob Polres Sidrap Tangkap Pelaku Pembunuhan dalam Waktu Singkat
Program Kuliah Gratis Bakal Tingkatkan Derajat Kesejahteraan Masyarakat Bantaeng
Bawaslu Bulukumba Ingatkan Petahana tidak Gunakan Fasilitas Negara selama Kampanye dan Wajib Cuti